KEABSAHAN AKTA PERBANKAN SYARI’AH YANG DIBUAT NOTARIS NON MUSLIM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM


Mutiara Azura Mulyawan(1*), Gemala Dewi(2)

(1) Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Indonesia
(2) Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: This study aims to describe the authority of a non-muslim notary in making a sharia banking deed and the validity of the deed if the notary who makes and reads the deed is a non-muslim. Through Jurisdical-normative approach, this research found that basically a notary, whether they are moslem or non-moslem, has an authority granted by the Act to make a deed, including sharia banking deed.  The most important thing, the notary is able to understand and apply all the principles of Islamic banking as part of sharia economic law. For this reason, Sharia Banking Deed made and read by a non-Muslim Notary remains valid as long as it is based on the Act of Notary. However, according to Islamic Law, regarding to al-Baqarah verse 282 and At-Talaq verse 2, the Sharia Banking Deed is invalid if the deed is drawn up and read by a non-Muslim Notary.

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kewenangan Notaris non muslim dalam pembuatan akta perbankan syariah dan keabsahan akta yang dibuat dan dibacakan oleh Notaris non muslim. Pendekatan yuridis ormatif digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Notaris terhadap pembuatan akta membuat semua Notaris baik muslim ataupun non muslim dapat membuat akta perbankan syariah. Yang terpenting ia mampu mengerti dan memahami segala prinsip-prinsip dan asas-asas perbankan syariah yang memang tunduk pada hukum ekonomi syariah. Secara hukum positif, keabsahan dari suatu Akta Perbankan Syariah yang dibuat dan dibacakan oleh Notaris non muslim tetap sah selama berdasarkan UUJN. Namun, secara Hukum Islam Akta Perbankan Syariah tidak sah jika akta tersebut dibuat dan dibacakan oleh Notaris non muslim dengan merujuk pada al-Baqarah ayat 282 dan at-Talaq ayat 2.


Keywords


Sharia Banking Deed; Agreement; Non-Muslim Notary

Full Text:

PDF

References


Afifah, Kunni. “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya.” Jurnal Lex Renaissance 2, no. 1 (2017): 147–61. https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art10.

Ahmad Febry, Abdullah Gofar, Achmad Syarifudin. “Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik Akad Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan Hukum Islam.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 4, no. 1 (2015): 33.

Alifia Annisaa dan Aad Rusyad Nurdin. “Beberapa Aspek Hukum Berkaitan Dengan Sertipikat Syariah Terhadap Notaris.” Notary Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1, no. 3 (2019): 3.

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Tafsir Al-Qur’an Majid An-Nuur. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2000.

Borman, M. Syahrul. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 3, no. 1 (2019): 74. https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1920.

Deni K Yusup. “Peran Notaris Dalam Praktik Perjanjian Bisnis Di Perbankan Syariah (Tinjauan Dari Perpektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Al ’Adalah XII, no. 4 (2015): 626.

Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013.

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jilid 1. Jakarta: GIP, 1970.

Hamzani, Achmad Ridwan. “Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya.” Yustisia Volume 3, no. 3 (2014): 136–42. https://doi.org/

20961/yustisia.v3i3.29562.

Hartoyo. Analisis Terhadap Pelaksanaan Tugas Dan Jabatan Notaris Di Luar Tempat Kedudukan. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 2013.

Imam Jalaluddin As-Suyuti. Tafsir Jalalain. Jilid 1. Bandung: Sinar Baru, 1990.

M. Dhafan Firmansyah. “Analisis Yuridis Notaris Non Muslim Dalam Membuat Akta Syariah”, Jurnal Signifikan Humaniora.” Jurnal Signifikan Humaniora, Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang 2, no. 3 (2021): 40.

M. Syarul Borman. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris”.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 3, no. 1 (2019): 75.

Maslika dan Sukarmi. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Berkaitan Dengan Kontrak Kerjasama.” Jurnal Akta, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNISSULA 5, no. 1 (2018): 15.

Nurwulan, Pandam. “Akad Perbankan Syariah Dan Penerapannya Dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 3 (2018): 623–44. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art10.

Rachmat Syafe‟i. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Sasauw, Christin. “Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris.” Lex Privatum 3, no. 1 (2015): 98–109.

Shihab, M. Quraish. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1996.

———. Tafsir Al-Misbah. Jilid 1. Jakarta: Lentera Hati, 2000.

Sri Mahargiyantie. “Peran Strategis Bank Syariah Indonesia Dalam Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Al-Misbah, STIES Mitra Karya Bekasi 1, no. 2 (2021): 85.

Subiyantana, Subiyantana, and Nynda Fatmawati Octarina. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris Yang Membuat Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik.” Jurnal Rechtens 9, no. 2 (2020): 93–106. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.786.

Suhardini, Aprilia Putri, Imanudin, and Sukarmi. “Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik” 5, no. 1 (2018): 261–66. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art10.

TafsirWeb. “Https://Tafsirweb.Com/10982-Surat-at-Talaq-Ayat-2.Html,” n.d.

Windi Audya Harahap, Agus Nurdin, Budi Santoso. “Kompetensi Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Syariah (Tinjauan Dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah).” NOTARIUS 13, no. 1 (2020): 170.

Zaini, Zulfi Diane. “Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif Dan Pendekatan Normatif Sosiologis Dalam Penelitian Ilmu Hukum.” Pranata Hukum 6, no. 2 (2011): 116–32. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/159.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v23i2.14057

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Mutiara Azura Mulyawan, Gemala Dewi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats