MARITAL RAPE SEBAGAI SUATU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN POSITIF INDONESIA


Litya Surisdani Anggraeniko(1), Dede Kania(2*), Usep Saepullah(3)

(1) Universitas Harapan Bangsa, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: The practice of marital rape or known as marital rape is a discussion that is often considered a contradictio in terminis which is interpreted as a combination of contradictory words, because currently rape is limited outside marriage. Rape in marriage is a form of inequality in gender justice, the assumption is that men/husbands have an autonomous right to force their wives to have sex, while women/wives are legitimized by construction to devote themselves to accepting whatever is done in marriage. This should not be in line with what has been regulated in the Marriage Law, which basically states that the purpose of marriage is to form a happy and eternal family (household) based on the One Godhead. Marital rape can be defined as coercion of sexual activity by one party without regard to the other party. The purpose of this study is to explain the basis for regulating marital rape in positive law in Indonesia and Islamic law. The research method used is juridical-normative, namely research by analyzing the provisions of laws and regulations relating to marital rape by connecting the basic arrangements in Islamic law. The results of this study indicate that domestic rape or known as marital rape is part of sexual violence in the household as regulated in the PKDRT Law. Meanwhile, in Islam the essence of marriage is interpreted as mistaqan ghalidzan or a sacred and strong bond, then the practice of forced sexual intercourse is considered an inequality of rights and obligations of sexual relations in marriage. Islam teaches the principle of mu'asyarah bil ma'ruf, namely a good and voluntary relationship. in having sexual relations by not monopolizing sexuality in the name of religion because it is clearly against the Shari'a.

Absktrak: Marital rape menjadi pembahasan yang sering dianggap sebagai suatu contradictio in terminis, karena pengaturan hukum tentang pemerkosaan masih terbatas di luar perkawinan. Pemerkosaan dalam perkawinan merupakan bentuk ketimpangan keadilan gender, anggapan bahwa laki-laki/suami memiliki hak otonom untuk memaksa istri berhubungan seksual, sedangkan perempuan/istri dilegitimasi konstruksi untuk mengabdikan diri menerima apapun yang dilakukan dalam perkawinan. Hal ini seyogyanya tidak selaras dengan UU Perkawinan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa tujuan perkawinan ialah membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia juga kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dasar pengaturan marital rape dalam hukum positif di Indonesia dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis-normatif yakni penelitian dengan menganalisa ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan marital rape dengan menghubung­kan dasar pengaturan dalam hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerkosaan dalam rumah tangga atau dikenal sebagai marital rape merupakan bagian dari kekerasan seksual dalam rumah tangga sebagaimana yang telah diatur dalam UU PKDRT. Dalam perkembangannya, RUU KUHP juga mengatur tentang marital rape. Sedangkan, dalam Islam hakikatnya perkawinan di­mak­nai sebagai mistaqan ghalidzan atau ikatan yang sakral dan juga kuat, maka praktik pe­maksaan hubungan seksual dianggap sebagai ketimpangan hak dan kewajiban relasi seksual dalam per­kawi­nan Islam mengajarkan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf yaitu hubungan yang baik dan juga sukarela dalam melakukan relasi seksual dengan tidak memonopoli seksualitas dengan mengatas­namakan agama karena jelas bertentangan dengan syariat. 


Keywords


Islamic Law; Positive Law; Sexual Violence; Marital Rape

Full Text:

PDF

References


A.H., Rustam D. Kamadi. “Kesetaraan Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Hukum Perkawinan Islam.” SAWWA 8, no. 2 (2013): 361–86.

Abduh, Rahmat. “Tindak Pidana Perkosaan (Studi Komperatif Antara Hukum Pidana Dan Hukum Islam).” Wahana Inovasi 3, no. 1 (2014): 216–23.

Abdul Wahid, Mohammad Irfan. Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama, 2001.

Adinugraha, H. H., A.S. Maulana, and Mia Sartika. “Kewenangan Dan Kedudukan Perempuan Dalam Perspektif Gender, Suatu Analisis Tinjauan Historis.” MARWAH:Jurnal Perempuan, Agama, Dan Gender 17, no. 1 (2018): 42–62.

Ardi Ari, Ni Made Sintia, and Ida Bagus Surya Dharma Jaya. “Perkosaan Dalam Perkawinan (Marital Rape) Ditinjau Dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” OJS Hukum UNUD 8, no. 7 (2019): 1–14.

Ariawan, I Gusti Ketut. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” Kertha Widya Vol. 1, no. Nol. 1 (2013).

Banerjee, Debanjan, and T.S Sathyanarayana Rao. “The Dark Shadow of Marital Rape: Need to Change the Narrative.” Journal of Psychosexual Health 4, no. 1 (2022): 11–13.

Fanani, Ahmad Z. Berfilsafat Dalam Putusan Hakim (Teori Dan Praktik). Bandung: Mandar Maju, 2014.

Fanny, Putri Ayu Sekar, R.B. Sularto, and Umi Rozah. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Status Perkawinan (Marital Rape) Ditinjau Dari Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (KDRT).” DIPONEGORO LAW JOURNAL 11, no. 2 (2022): 1–9.

Hannah, Neng. “Marital Rape (Perkosaan Di Dalam Perkawinan), Telaah Atas Konstruksi Seksualitas Dalam Perspektif Islam.” Suplemen 11, no. 30 (2010): 1–15.

Ikhsanudin, Arief. “Komnas Perempuan Ungkap 100 Aduan Istri Diperkosa Suami Selama 2020.” detiknews, 2021.

Irham, Muh., Hartini Tahir, and Istiqamah. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Marital Rape Dalam Rumah Tangga Terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana.” QADAUNA Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2021): 131–45.

Isima, Nurlaili. “Kebijakan Hukum Marital Rape Dalam Konsep Pembaharuan Hukum Di Indonesia.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Famiy Law 1, no. 2 (2021): 125–38.

Iskandar, Uu Nurul Huda, and Nursiti. “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Islam.” Asy-Syari’ah 23, no. 1 (2021): 159–78.

KOMNAS PEREMPUAN. “Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2019 Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan.” National Commission on Violence Against Women 5, no. 1 (2020): 43–54.

Mundakir dkk. Kekerasan Seksual Dalam Prespektif Transdisipliner. Surabaya: UM Surabaya Publishing, 2022.

Pasinringi, Tabayyun. “Magdalene Primer: ‘Marital Rape’ Dan ‘Consent’ Dalam Pernikahan.” Magdalene, 2021.

Putri, Aditya Widya. “Perkosaan Dalam Perkawinan Itu Nyata Dan Bisa Membunuhmu.” tirto.id, 2019.

Rofiah, Nur. “Perkosaan Dalam Perkawinan Perspektif Islam.” mubadalah.id, 2021.

SAMOSIR, KIKI ASIDIA. “Tindak Pidana Pemerkosaan Suami Terhadap Istri Dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga (Marital Rape) Dalam Perspektif Viktimologi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 912/Pid.B/2011/Pn. Bgl Dan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 899/Pid.Sus/2014/,” 2017, 4–16.

Samsudin, Titin. “MARITAL RAPE SEBAGAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA.” Al-Ulum 10, no. 2 (2010): 339–54.

Sari, Aldila Arumita, and R.B. Sularto. “Kebijakan Formulasi Kekerasan Seksual Terhadap Istri (Marital Rape) Berbasis Keadilan Gender Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 117–27.

Siburian, Riskyanti Juniver. “Marital Rape Sebagai Tindak Pidana Dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual.” Jurnal Yuridis 7, no. 1 (2020): 149–69.

Susila, Muh Endriyo. “Islamic Perspective on Marital Rape.” JURNAL MEDIA HUKUM 20, no. 2 (2013): 317–32.

Syaifuddin, Muhammad Irfan. “Konsepsi Marital Rape Dalam Fikih Munakahat.” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 2018. https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v3i2.1399.

Yunus, M. “Marital Rape (Perkosaan Dalam Perkawinan) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bangil No. 912/Pid/B …,” no. 912 (2018).

Zahara, Sheila Fakhria dan Rifqi Awati. “Membaca Marital Rape Dalam Hukum Keluarga Islam Dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).” Jurnal Ijtihad 37, no. 2 (2021).

Zubaida, Syarif. “Akad Nikah Sebagai Sumber Hak Milik Suami Istri.” Al-Mawarid 6, no. 9 (2003): 102–14.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v24i1.18453

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Litya Surisdani Anggraeniko, Dede Kania, Usep Saepulloh

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats