ASPEK PERLINDUNGAN ANAK DALAM PEMBERIAN SANKSI OLEH GURU TERHADAP SISWA
DOI:
https://doi.org/10.15575/as.v20i1.2988Abstract
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh UNICEF (2006) di beberapa daerah di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 80% kekerasan yang terjadi pada siswa dilakukan oleh guru, padahal guru sebagai orang tua kedua para siswa di sekolah sepatutnya menjadi seseorang yang mampu menciptakan suasana yang nyaman di lingkungan sekolah sebagai tempat yang selama ini dipercaya paling aman dan terbaik untuk anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. Undang-Undang tersebutmenyatakan setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. Demikian pula pemberian sanksi yang dilakukan pendidik terhadap peserta didik di lingkungan pendidikan termasuk kategori tindak kekerasan jika pemberian sanksi tersebut melukai dan atau mencederai anak dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial namun demikian dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru, memberikan kewenangan kepada guru untuk memberikan sanksi kepada siswa yang dianggap melanggar peraturan sekolah.
Â
Kata Kunci : Guru, Siswa dan Perlindungan Anak
Abstract
Based on a survey conducted by UNICEF in 2006 in several regions in Indonesia, found that 80% violence that happened toward students were done by their teachers, where the teacher should be act as students’ second parents at school, who should provide and create a comfortable and secure place for the children. The results showed that the law number 17 Year 2016 on child protection explicitly states that children at school environment must be protected from any acts of violence committed by teachers, school administrators, friends at school, and other educational institution.The constitution states any person who commits cruelty, violence or threats of violence, or child abuse, punished by imprisonment or fines. Similarly if there are sanctions given by educators on learners in an educational environment will be included as category of violence if the sanctions hurt or injure the child not merely physical but also mental and social, but the goverment regulations number 19 of 2017 concerning teacher, provinding authority to teacher to sanction students who are considered violating school regulations.
Â
Keyword: Teacher, Students and Child Protection
References
Assegaf, Abd Rachman. 2004 . Pendidikan Tanpa Kekerasan. Yogyakarta: Bernas.
Atmasasmita, Romli. 1988. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Eresco.
________________. 1992. Masalah Santunan Terhadap Korban Tindak Pidana,V DEPKEH RI :V.
Baihaqi, MIF. 1998. Anak Indonesia Teraniaya. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Elmina Marta, Aroma. 2003. Perempuan Kekerasan dan Hukum. Jogjakarta : UI Pres.
Gosita, Arif. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta : Akademika Prtessindo.
Joni, Muhammad. Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak.Bandung: Citra Aditya.
Kartono, Kartini. 1995. Psikologi Anak.Bandung: Mandar Maju.
Lamintang, P.A.F. 1994. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Baru.
Marpaung, Laden. 1991. Unsur-unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno, 1985. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Rimka Cipta.
Prinst, Darwan. 2003. Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Purnomo, Bambang. 1994. Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sahetapy, J.E. 1995. Bunga Rampai Viktimisasi Karya Para Pakar Hukum. Bandung: Eresko.
Soekanto, Soerjono dan Pudji Santoso. 1985. Kamus Kriminologi. Jakarta: Galia Indonesia.
Soesilo, R. 1974. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Bogor: Politea.
Soetejo, Wagiati. 2002. Pengantar Hukum Pidana Anak, Bandung : Refikaaditama
Tresna, R. 1959. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Tiara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).