PERLINDUNGAN HUKUM JEMAAH UMRAH DALAM PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
DOI:
https://doi.org/10.15575/as.v20i1.3011Abstract
Tulisan ini menjabarkan upaya-upaya perlindungan Jemaah umrah dari tindakan penye-lenggara perjalanan ibadah umrah yang merugikan jemaah baik berupa penelantaran jemaah selama perjalanan, penundaan keberangkatan sampai dengan batal dan gagal berangkat.Sebagai dasar hukum, Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 ten-tang Penyelenggaraan perjalanan ibadah Umroh telah memberikan landasan yang memadai bagi perlindungan Jemaah, diantaranya dalam bentuk perlindungan kesehat-an, asuransi jiwa, kecelakaan, maupun pengurusan dokumen Jemaah yang hilang selama perjalanan beribadah. Namun, sering keterbatasan dana yang dialami pengelola travel menjadi kendala dalam memberikan perlindungan-perlindungan di atas, akibat harga murah yang diterapkan bagi jemaah dengan memotong biaya asuransi. Di samping itu terdapat pula pengusaha travel yang dari awal tidak beritikad mengasuransikan jemaah umrah. Hal tersebut antara lain karena tidak adanya pengawasan berkala terhadap travel penyelenggara ibadah umrah, serta tindakan bersifat represif, dimana pemerintah ber-tindak jika terdapat laporan dari Jemaah.
Kata Kunci : Travel Umrah, Perlindungan Hukum, Jemaah Umrah
References
Hamidi, Jazim dan Mustafa Lutfi. 2009. Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia. Malang: Alumni.
Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller. 2009. Manajemen Pemasaran Edisi Ketiga Belas. Jakarta: Erlangga.
Mertokusumo, Sudikno. 2009. Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sasongko, Wahyu. 2012. Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Setiono. 2004. Rule of Law Supermasi Hukum. Surakarta: Universitas Surakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).
Undang-undang No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).