HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)


Dasep Muhammad Firdaus(1*)

(1) ,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

Indonesia as a constitutional and democratic state has three governmental branches which are executive, legislative and judicial power; and executed on the check and balance principle. One of the check and balance principles implementation can be seen in the House of Representatives of Indonesia (DPR)’s Parliamentary Scrutiny function which is mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945), the right of inquiry to investigate all forms of implementation of laws and government policies that are allegedly contrary to the legislation. Recently the rights had been applied to evaluate KPK (corruption eradication commission) as an independent institution and free from any authority. Substantially the inquiry right was applied to evaluate KPK regarding the following aspects: institutional, authority, human resources, and expenditure budgets. Through legal tracing on related laws and regulations, that were descriptively analyzed regarding the DPR's inquiry right implementation towards KPK; it was found the DPR's inquiry rights to the KPK is constitutionally regulated in Article 20A of the UUD 1945, Law Number 17 of 2014 Article 79 paragraph (1), (2) and (3) and Constitutional Court Decision Case No. 36 and 37 / PUU-XV / 2017. Based on those regulations, DPR has rights to ask for KPK’s accountability upon their duties and authority and KPK is obliged to respect and implement DPR recommendations produced from the inquiry rights.

Keywords:

People’s Representative Council, Rights of Inquiry, Corruption Eradication Commission

 

Abstrak

Indonesia sebagai negara demokrasi kontitusional terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdasar prinsip check and balance. Wujud prinsip tersebut ada dalam ketatanegaraan Indonesia terlihat pada fungsi pengawasan DPR RI yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945, antara lain melalui hak angket untuk menyelidiki segala bentuk pelaksanaan UU maupun kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah hak angket yang ditujukan terhadap KPK sebagai lembaga bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Secara subtantif pelaksanaan hak dilakukan untuk mengevaluasi KPK dari sisi kelembagan, kewenangan, sumber daya manusia hingga anggaran belanja. Melalui penelusuran peraturan perundang-undangan yang dianalisis secara deskriptif atas hak angket DPR terhadap KPK; ditemukan bahwa landasan hukum hak angket DPR terhadap KPK secara konstitusional diatur di dalam Pasal 20A UUD NKRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79 ayat (1), (2) dan (3) dan Putusan MK No. Perkara 36 dan 37/PUU-XV/2017 . Atas dasar ketentuan tersebut, DPR berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dan KPK sebagai lembaga penegak hukum harus menghormati dan melaksanakan rekomendasi yang telah dihasilkan pansus angket dan.

Kata Kunci:

DPR, Hak Angket, KPK


Full Text:

PDF

References


Buku

Assdiddiqie, Jimly, 2010, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers

Budiardjo, Miriam, 1978, Dasar Dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia.

Huda, Ni‟matul, 2001, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Muhammad, Erwin, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bandung : PT Refika Aditama.

Soemantri, Sri. dkk, 1993, Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia 30 Tahun kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Tim ICCE UIN Jakarta, 2003, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta : Prenada Media.

Wahjono, Padmo, 1983, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Putusan MK No. Perkara 36 dan 37/PUU-XV/2017

Internet

Novianti, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Diakses tanggal 18 Juli 2018 Jam 21.00 WIB.

Syamsudin, Hak Angket DPR Terhadap KPK, Internet diakses tanggal 12 Januari 2018 jam 16.50 WIB.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v20i2.3028

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Asy-Syari'ah



Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats