BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PENGADILAN AGAMA CIMAHI TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.15575/as.v20i2.3079Abstract
Abstract
Legal assistance is a constitutional right of every citizen that is non-derogable rights as an effort to fulfil access to justice and equality before the law, especially for the poor and who doesn’t understand law. The implementation of legal assistance in the Cimahi Religious Court are not optimum due to lack of information, the presence of individuals who seeks personal benefits, and a common sense of high cost advocate services. This study is aimed to determine the implementation of legal assistance for the poor in the Cimahi Religious Court along with its supporting factors. This research is a qualitative research with descriptive analytical method and an empirical juridical approach. The utilized data are primary and secondary data. Data collection is done by interview techniques and literature studies. The implementation of legal assistance in the Cimahi Religious Court is still not effective due to legal factors, law enforcement factors, facilities, community factors and cultural factors. The inhibiting factor in legal assistance is a lack of socialization, difficult access for the community, and a culture in apparatus seeking personal gain. Supporting factors in legal assistance include good relations between legal aid agencies, increased awareness of the Village apparatus and KUA, and the existence of Cimahi Religious Court Website.
Keywords:
legal assistance, equality before the law, poor society.
Â
Abstrak
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang bersifat non derogable rights sebagai upaya mewujudkan Acces to Justice dan Equality Before The Law terutama untuk masyarakat miskin dan buta hukum. Fenomena yang terjadi di Pengadilan Agama Cimahi masih kurangnya informasi bantuan hukum, adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi, dan anggapan mahalnya jasa advokat membuat pelaksanaan bantuan hukum belum maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan Agama Cimahi beserta faktor penghambat dan penunjangnya. Penelitian menggunkn penelitian kualitatif dengan metode Deskriptif Analitis dn pendekatan Yuridis Empiris. Data yang digunakan adalah data Primer dan Sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi pustaka. Pelaksanaan bantuan hukum di Pengadilan Agama Cimahi masih belum efektif karena faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor budaya. Faktor penghambat dalam bantuan hukum adalah kurangnya sosialisasi, akses masyarakat yang masih sulit, dan ada budaya di aparat yang mencari keuntungan pribadi. Faktor penunjang dalam bantuan hukum diantaranya adanya hubungan baik antar lembaga pemberi bantuan hukum, meningkatnya kesadaran perangkat Desa, KUA dan ada Website Pengadilan Agama Cimahi.
Kata Kunci :
Bantuan Hukum, Equality Before The Law, Masyarakat Miskin
References
Anonimus. Ada Apa Dengan Acces To Justice. Majalah Peradilan Agama. 6 Mei 2015
HS, Salim dan Nurbani, Erlies Septiana. 2016. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Desertasi. Ed. 1. Cet. 4. Jakarta : Rajawali Pres
Lubis, Todung Mulya, 1986, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural. Jakarta: LP3ES
Manan, Abdul. 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta:Kencana
Maulana, Arif, dkk, 2013, Neraca Timpang Bagi Si Miskin (Penelitian Skema dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum di Lima Wilayah di Indonesia), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Nasution, Adnan Buyung, 1981, Bantuan Hukum Di Indonesia, Cet. 3, Jakarta: LP3ES
Nazir, Moh.. 2005, Metode Penelitian. Cet. 6. Bogor: Ghali Indonesia
Soekanto, Soerjono. 1983. Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio yuridis. Jakarta: Ghalia indonesia
Sunggono, Bambang dan Harianto, Aries. 2009. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: CV. Mandar Maju
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. 2010. Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Skripsi, Tesis dan Disertasi.
Widiana, Wahyu (Direktur Jendral Badan Peradilan Agama MA RI). 2010. Pembinaan Peradilan Agama Dan Upaya Peningkatan Akses Terhadap Keadilan Untuk Semua (Justice For All). Makalah.
Disampaikan di Rakernas MA RI. Balikpapan Kalimantan Timur
Winarta, Frans Hendra. 2011. Bantuan Hukum di Indonesia Hak Untuk Di Dampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara. Jakarta: Elex Media Komputindo
YLBHI dkk, 2013, Bantuan Hukum Bukan Hak Yang Diberi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia : Jakarta
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).