PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SERANG BANTEN TENTANG PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH


Ahmad Sanusi(1*)

(1) Fakultas Syari'ah UIN SMH Banten, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

Religious Court has authorities to examine and adjudicate cases such as istbat (marriage declaration) and has responsibility to give the best service they can provide for justice seekers on family law matters. This article is try to describe Serang Religious Court Judges’ opinions on marriage declaration upon siri marriage. From field research, it is found that the judges argued that marriage declaration is essentially needed to provide an opportunity for couples who were not registered. They conduct the registration/ declaration based on article 7 of the Islamic Law Compilation (KHI) as long as the unregistered marriages fulfilled the whole conditions required based on Islamic marriage law.

Keywords:

Religious Court, marriage legalization, unregistered marriages, judges view

 

Abstrak

Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang memeriksa  dan mengadili perkara istbat nikah, tentunya harus memberikan  pelayanan yang terbaik bagi pencari keadilan agar permasalahan nikah di  bawah tangan yang dilaksanakannya atau karena tidak punya akta nikah  dapat segera teratasi, sehingga problematika yang terkait hal-hal  keperdataan bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dapat terselesai­kan dengan baik. Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan pandangan hakim PA Serang tentang Itsbat Nikah karena nikah sirri, termasuk pelaksanaan dan bentuk itsbat nikah yang diitsbatkan  karena nikah siri di pengadilan tersebut. Dari hasil penelitian lapangan dapat disimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Serang berpandangan isbat nikah itu pada prinsipnya memberikan peluang kepada mereka yang tidak mencatatkan pernikahannya  dengan dasar Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (HKI), selama syarat dan rukun pernikahan dipenuhi maka dapat diisbatkan selama tidak menyulitkan pihak lain.

Kata Kunci:

Pengadilan Agama, Itsbat nikah, Nikah sirri, Pandangan hakim


Full Text:

PDF

References


Amien, Mawardi. 2012. Kepastian Hukum Isbat Nikah terhadap Status Perkwinan, Status Anak dan Status Harta Perkawinan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI, 14-16, Mei 2012.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia

Djubaidah, Neng. 2012. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 1994. Hukum Acara Perdata, Cet. Kedua, Jakarta: Sinar Grafka.

Hasan, Damsyi. 1997. Permasalah Isbat Nikah (Kajian terhadap Pasal 2 UU. No. 1 Tahun 1974 dan pasal 7 KHI). Artikel dalam Mimbar Hukum, No. 31, Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam.

Munawir, Ahmad Warsono. 1984. Al–Munawir Kamus ArabIndonesia, Yogyakarta : Pondok Pesantren Munawir.

Rahayu, Ninik. 2013 . (Komisioner Komnas Perempuan, Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan), Politik Hukum Itsbat Nikah, dalam Musawa Volume 12 Nomor 2 Juli 2013.

Soenarjo, R.H.A. 2007. Alquran dan Terjemahnya, Jakarta: Departemen Agama RI.

Suparman, Usman. 2012. Kepastian Hukum Itsbat Nikah terhadap Status Perkawinan, Status Anak dan Status Harta Perkawinan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI.

Zoelfa, Hamdan. 2016. Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum Indonesia, (Paradigma Baru Politik Pasca Perubahan UUD 1945), Official Blog Hamdan Zoelfa, dari www.journal.uin-suka.ac.id, diakses pada tanggal 05 Juni 2016, jam 16.00 wib.

Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah.

Undang-Undang. No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v20i2.3124

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Asy-Syari'ah



Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats

scatter hitam