KEABSAHAN FENOMENA PERKAWINAN JAM’U BAINAL UKHTAIN MENURUT HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/as.v19i1.4135Abstract
Abstract
Islam has arranged marital affairs as well as possible, including the prohibition of marrying two female siblings at the same time or what is called jam'u bainal ukhtain. Although the ban was clear, the phenomenon of the marriage of jam'u bainal ukhtain still occurred between a man who married two female siblings at once, namely between A (L) and N (P) his brother, then I (P) his sister in the village Sukasenang Banyuresmi District, Garut Regency. This study aims to determine the background of the marriage of jam'u bainal ukhtain, the process of conducting the marriage jam’u bainal ukhtain, and the legal consequences of the marriage of jam’u bainal ukhtain which occurred in Sukasenang Village, Banyuresmi District, Garut Regency. The research method used in this study is a case study by collecting data through interview techniques and literature studies. Based on the data obtained, it was found that the cause of the marriage of Jam'u bainal ukhtain was the mistaken belief regarding adat ngarunghal (overtaking), along with the lack of religious knowledge and lack of education. In addition, identity concealment was also found. The process of the first marriage between A and N is carried out openly and has fulfilled the pillars and terms of marriage, then the second marriage between A and I is carried out in a closed manner because it is clearly prohibited and unlawful. This form of marriage results in illegitimate marriages between A and I, so that the relationship between husband and wife is done with zina. The ARanak born from the marriage only has civil relations with the mother and family of the mother only, and there is no nasab rights and inherits each other between A and AR.
Keywords : jam’u bainal ukhtain, marriage is not legal, civil relations
Abstrak
Islam telah mengatur urusan perkawinan dengan sebaik-baiknya, termasuk adanya larangan menikahi dua saudara kandung perempuan sekaligus atau yang disebut dengan jam’u bainal ukhtain. Walaupun telah jelas larangannya, fenomena perkawinan jam’u bainal ukhtain tetap saja terjadi antara seorang laki-laki yang menikahi dua orang perempuan saudara sekandung sekaligus, yaitu antara A (L) dengan N (P) kakaknya, kemudian I (P) adiknya di Desa Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya perkawinan jam’u bainal ukhtain, proses pelaksanaan perkawinan jam’u bainal ukhtain, dan akibat hukum dari perkawinan jam’u bainal ukhtain yang terjadi di Desa Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah studi kasus dengan pengumpulan data melalui teknik wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan data yang diperoleh ditemukan bahwa penyebab perkawinan jam’u bainal ukhtain tersebut adalah adanya keyakinan yang keliru mengenai adat ngarunghal (mendahului), disertai minimnya pengetahuan agama dan kurangnya pendidikan. Di samping itu ditemukan pula penyembunyian identitas. Proses pernikahan pertama antara A dengan N yang dilakukan secara terbuka dan telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, kemudian pernikahan kedua antara A dengan I yang dilakukan secara tertutup karena jelas pernikahan tersebut dilarang dan haram hukumnya. Bentuk pernikahan seperti ini mengakibatkan tidak sahnya perkawinan antara A dan I, sehingga hubungan suami istri yang dilakukan sama dengan zina. Adapun ARanak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja, serta tidak ada hak nasab dan saling mewarisi antara A dengan AR.
Kata Kunci : jam’u bainal ukhtain, perkawinan tidak sah, hubungan keperdataan
References
‘Asqalany, Ibnu Hajar Al-, T.th. Fath al-Bâ ry, Juz IV, Madînah : al Maktabah al-Salâfiyyah
Abdurrahman, 2004. Kompilasi Hukum Islam, Cet. 4, Jakarta : Akamedika Pressindo
Al Ghazali, Muhammad bin Muhammad bin Muhammad, T.th. Kitab Al Wasif Fil Madzhab, Jilid 5
Ali Yusuf, Abu Ishaq Ibrahim bin. T.th. Al-Muhadzab fi al-Imam Asy-Syafi’I, Juz II, Dar al-Kitab al-Ilmiyah,
Al-Imroni, Abul Hasan Yahya bin Abul Khoir bin Salim, 2000. Al-Bayan Fi Madzhabil Imam Asy-syafi’I, Darul Minhaj, Damaskus-Syiria, Cetakan Pertama.
Amiruddin, Aam, 2012. Al-Quran Al-Mu’asir, Terjemah Kontemporer, Bandung : Khazanah, Intelektual.
Asy-Syafi’I, 2001. al-Umm, Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiah
Azzuhaili, Wahbah, 2011. Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta : Gema Insani,
Bakri, Asafri Jaya, 1996. Konsep Maqasid syari’ah Menurut Al-Syatibi, Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada,
Fachruddin, Fuad Mohd. 1992. Masalah Anak dalam Hukum Islam (Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Angkat dan Anak Zina). CV. Pedoman Ilmu Jaya.
Ghozali, Abdul Rahman, 2003. Fiqh Munakahat, Jakarta : Kencana,
Ghozali, Abdul Rahman, 2010. Fiqih Munakahat, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Adat, Bandung : Citra Aditya Bakti,
Hakim, Rahmat, 1999. Hukum Perkawinan Islam, Bandung : Pustaka Setia,
Hamdani, Al, 2002. Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Jakarta : Pustaka Amani,
I. Doi, Abdurrahman, 1996, Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan, Jakarta : Raja Grafindo Persada,
Ismail, Muhammad Bakr, 1990. Al-Fiqh Al Wadhih, Juz 2, Kairo : Dar al-Manar,
Jabry, Abdul Mutaal Muhammad Al, 1991. Perkawinan Campuran Menurut Pandangan Islam, Jakarta : PT. Bulan Bintang,
Khosyi’ah, Siah, 2015. Hukum Kewarisan Islam, (Bandung Pusat Penelitian dan Penerbitan LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung,
Manan, Abdul, 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana
Mulati, 2012. Hukum Perkawinan Islam, Tangerang : Pustaka Mandiri,
Ramulyo, Mohd Idris, 1996. Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : Bumi Aksara,
Sastroatmojo, Arso dan Aulawi, A. Wasit. 1975. Hukum Perkawinan Di Indonesia, Medan : Bulan Bintang,
Subekti, R. dan Tjitrousibio, R., 2003. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Jakarta : Pradnya Paramita.
Wawancara dengan I, oleh Ilham Abdul Kholid, tanggal, 2 Juni 2016
Wawancara dengan N, oleh Ilham Abdul Kholid, tanggal, 25 Mei 2016
Wawancara dengan S, oleh Ilham Abdul Kholid, pada tanggal 9 mei 2016
Wawancara dengan N, oleh Ilham Abdul Kholid, tanggal25 mei 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).