PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW SEBAGAI ILLAT HUKUM DALAM QISHAS MENURUT AL-SYAFI’I DAN ABU HANIFAH


Riskiyanto Munawar(1*)

(1) BRI Syariah, Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

In Islamic law, a deliberate act of murder is sanctioned with qishash according to Allah’s SWT commandment in al-Quran Surah al-Baqarah verse 178. In its application, the Islamic Law scholars agree that if someone kills intentionally without any shar’i reasons, then the penalty is qishash. However there is a disagreement about sanctions for a Muslim who kills a non-muslim, whether the qishash is applied to this situation or not. Using a comparative descriptive method, the results show that the death penalty (qishash) according to al-Shafi'i can only be applied if both the perpetrator and victim are fellow Muslims, and qishash does not apply if the victim is a non-Muslim. His view is based upon dzahir nash. As for Abu Hanifa, it was argued that qishash was still carried out even though the victim was a dhimmi (a protected non-muslim), considering that Islamic law does not only apply to Muslims, but also to all human. This opinion is in line with the principle of equality before the law as applicable in Indonesia.

Keywords: qishash, equality before the law, human rights

Abstrak

Dalam Hukum Islam, tindakan pembunuhan yang disengaja disanksi dengan qishash sebagaimana firman Allah SAW dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 178. Dalam penerapan­nya, jumhur ulama sepakat, bahwa apabila seseorang membunuh dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syar’i, maka hukumannya adalah qishash. Namun mereka berbeda pendapat tentang sanksi bagi seorang muslim yang membunuh seorang kafir (dzimmi). Dengan menggunakan metode deskriptif komparatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi hukuman mati (qishash) menurut al-Syafi’i hanya dapat diterapkan apabila pelaku dan korban adalah sesama muslim, dan qishash tidak berlaku apabila korban seorang non-muslim karena adanya perbedaan keyakinan antara pembunuh dan yang dibunuh sebagaimana dzahir nash. Adapun Abu Hanifah berpendapat, bahwa qishah tetap dilakukan meskipun korban adalah seorang dzimmi, mengingat hukum Islam tidak hanya berlaku bagi umat muslim saja, namun juga bagi seluruh manusia. pendapat tersebut sejalan dengan asas persamaan dihadapan hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia.

Kata Kunci: Qishash, persamaan dihadapan hukum, hak asasi manusia

 


Full Text:

PDF

References


Al-Jaziry, Abdurrahman, 2012. al-Fiqh ‘ala Madzhab al-Arba’ah, Juz V, Cairo : Maktabah Taufiqiyyah.

Al-Kasani, Abu Bakar bin Mas’ud, T.th Badi’u ash-Shana’I, Juz 10, Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah.

Al-Sijitani. Abu Daud, Sulaiman bin Asy’asy, 1988. Sunan Abi Daud, Cairo : Dar-Hadits, Hadits No. 2371

Arifin, Tajul. 2011. Teknik Penulisan Skripsi, Bandung : Gunung Djati Press

Bisri, Cik Hasan, 2003. Penuntun Penyusunan Rencana Peelitian dan Penulisan Skripsi Bidang Ilmu Agama. Jakarta : Raja Grafindo Persada,

Dzajuli, A., 1996. Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalm Islam, Cet I. Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Hazm, Ibnu, T,th. al-Muhalla., Beirut : Dar al-Fikr. Juz VII

Mahmassani, Subhi. 1993. Konsep Dasar Hak-Hak Asasi Manusia, Suatu Perbandingan Dalam Syari’at Islam dan Perundang-Undangan, Jakarta : PT. Tinta Mas Indonesia

Muslih, Ahmad Wardi, 2005.Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika,

Sabiq, Sayyid. 2012. Fiqh Sunnah Jilid IV, Vet III, alih bahasa Abdurrakhim dan Masrukhin (Jakarta : Cakrawala Publishing

Sarakhsî, Muhammad ibn Ahmad as-, 2000. al-Mabsûth, jilid II. Beirut: Dâr al-Ma‘rifah, 2000

Shabuni, Ali ash. 1983. Tafsir Ayat Ahkam, alih bahasa Mu’ammal Hamidi dkk. Jakarta : PT Bina Ilmu.

Shahih Bukhari hadits no 6404

Shahih Bukhari hadits no 6404.

Shiddiqi, Hasby. 1998. Pidana Mati Dalam Syariat islam. Cet I. Semarang: Pustaka Rizki Putera,1998

Sunan Abu Dawud hadits No. 2371.

Syafi’I, al-Imam al-, 2000. al-Umm (Kitab Induk), alih bahasa Ismail Yakub, Kuala Lumpur : Victory Agencie.

Syafi’I, al-Imam Muhammad bin Idris al-. t.th. al-Umm, Juz VII. t.t : Daarul Wafa,

Syafi’I, Imam Muhammad bin Idris al-, 2009. al-Umm Buku 2, alih bahasa Imron Rosadi, dkk. Jakarta : Pustaka Azam. Juz 7

Syafi’I, Muhammad Bin Idris Asy-, T.th Imam Abi Abdillah, Al-Umm, Beirut-Libanon : Dar Al-Kitab, Juz 7

Syarkhasy, Imam Syamsudin Abu Bakr Muhammad al-, 2000. al-Mabsuth. Beirut: Daar al-Fikri.

Zein, Satria Effendi M., 2001. Kejahatan Terhadap harta dalam Perstektif Hukum Islam, dalam Muhammad Amin Suma, dkk, Pidana Islam di Indonesia, Peluang, Prospek, dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v19i1.4228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Asy-Syari'ah



Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats