PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG ADAT HITUNGAN DALAM PERKAWINAN DI KECAMATAN CIBADAK KABUPATEN SUKABUMI


Ikbar Maulana Malik(1*)

(1) KUA Ujungberung Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

There is a custom in Cibadak Sub-District, Sukabumi Regency, that a prospective spouse candidate and the wedding date are determined through a particular date calculation. The community members believe this calculation will give them a good day to carry out the ceremony and the newly wed will have harmonious marriage. This study aimed to describe the custom practice through the perpective of Islamic law. The applied method of this study is descriptive analysis upon with qualitative data, collected through desk study, interviews, and observation. This study shows that most of marriage conducted in the district applied the calculation, since they believe this custom will bring happiness to the couple. This intention is correspond to the aims of marriage based on the the Republic of Indonesia Compilation of Islamic Law 1991 which are to realize a sakinah, mawaddah and warahmah domestic life.This custom is permissible since it is merely part of effort to achieve the marriage goals.

Keywords:

Marriage, customary law, Islamic law

Abstrak

Masyarakat Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, memiliki kebiasaan untuk melakukan hitungan tanggal dalam menentukan pasangan dan hari baik untuk menikah. Hal itu dipercaya akan mencapai tujuan dalam perkawinan yakni keharmonisan dalam keluarga. Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan kebiasaan tersebut dihubungkan dengan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan jenis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar perkawinan yang dilakukan di kelurahan ini menggunakan adat hitungan sebelum akad perkawinan. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat setempat percaya bahwa ia akan mendatangkan kebaikan dalam kehidupan rumah tangga yang akan mereka lalui. Kepercayaan tersebut searah dengan tujuan perkawinan yang diangkat antara lain dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah”. Kebiasaan tersebut dapat diterima mengingat ia hanya sekedar wasilah atau ikhtiar semata.  

Kata Kunci:

Perkawinan, hukum adat, Hukum Islam


Full Text:

PDF

References


Abdurrahman MBP. “Rekonstruksi ‘Islam Teh Sunda, Sunda Teh Islam.’” Jurnal Asy-Syariah Volume 17, no. No. 2 (Tahun 2015). https://doi.org/10.15575/as.v17i2.646.

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2014.

Kharlie, Ahmad Tholabi. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2013.

Labib, dan Maftuh Ahnan. Primbon Mujarobat Kubro. Surabaya: Bintang Usaha Jay, 1999.

Suma, Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Syafe’I, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Taufik, Opik, dan Ali Khosim Al Masyur. Fiqh 4 Madzhab. Bandung: Pustaka Aura Semesta, 2015.

Usman, Muhlis. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah. Jakarta: RajaGrafindo, 1999.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

https://almanhaj.or.id/2501-kaidah-ke-2-hukum-wasilah-tergantung-pada-tujuan-tujuan nya.html diakses tanggal 11-08-2017 jam 23.00 Wib




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v19i2.4283

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Asy-Syari'ah



Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats