PERSPEKTIF SIYÂSAH DUSTÛRIYAH ATAS HAK POLITIK PEREMPUAN DALAM MUSREMBANG KOTA BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.15575/as.v21i1.4558Keywords:
Women's Political Rights, Siyâsah Dustûriyah and Municipal regulation.Abstract
Abstract: Regional development planning can not be separated from the impleÂmentation of community consultations in an area, especially women who are considered as minorities, but become a central point in decision making. City of Bogor Regulation No. 2 of 2008 Article 29 Paragraph (4) Letter B Number (6) states that women's repreÂsentation should be considered especially in the framework of conducting regional development plans which must include all elements of society. This study tries to explain how to eliminate discrimination that occurs in women based on Siyâsah Dustûriyah perspective, focusing on equality principle (musawwah). Descriptive method is applied to describe various conditions in 6 sub-districts of Bogor City, supported by secondary data that came from related refferences. The results of the study explain that, basically women in Islam have an obligation to uphold and practice amar ma'ruf nahi munkar. In the perspective of Siyâsah Dustûriyah women have equal rights to express their opinions in order to make the amar ma'ruf nahi munkar real. Bogor City Regulation No. 2 of 2008 is one of legal base to strengthen Siyâsah Dustûriyah perspective on political rights of women who wish to express their opinions, especially in regional development planning.
Abstrak: Perencanaan pembangunan daerah tidak lepas dari pelaksanaan musyawarah masyaÂrakat dalam suatu daerah, khususnya perempuan yang dianggap sebagai kaum minoritas, namun menjadi titik central dalam pengambilan keputusan. Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2008 Pasal 29 Ayat (4) Huruf B Angka (6) yang menyebutkan bahwa keterÂwaÂkilan perempuan seharusnya dapat diperhatikan terlebih dalam rangka melakukan peÂnyuÂsunan rencana pembangunan daerah yang harus mengikutsertakan seluruh elemen masyarakat. Penelitian ini mencoba menjelaskan tentang bagaimana mengÂhapus diskriÂminasi yang terjadi pada perempuan berdasarkan perpektif Siyâsah Dustûriyah dengan meÂniÂtikÂberatkan pada suatu prinsip persamaan (musawwah). Perempuan dalam agama Islam memiliki kewajiban untuk menegakkan dan mengÂamalkan amar ma’ruf nahi munkar. Metode deskriptif digunakan untuk memaparÂkan atau menggambarkan hasil penelitian yang sebenarnya. Data primer diambil dari 6 kantor kecamatan Kota Bogor.  Sedangkan data sekunder berasal dari teori dan tinjauan kepustakaan yang tersedia. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, dalam perpektif Siyâsah Dustûriyah wanita memiliki kesempatan yang sama dalam hak mengemukakan pendapat sehingga amar makruf nahi munkar dapat terwujud. Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2008 merupakan salah satu bentuk payung hukum dalam memperkuat pandangÂan Siyâsah Dustûriyah bagi hak politik perempuan yang ingin menyampaikan pendapat.
References
Daftar Pustaka
A. Buku-buku
Abduh, Yunan. 2007. Hadits Arba’in An-Nawawiyah dan Terjemahnya. Surakarta : Media Insani Press.
Aziz, Yaya Mulyana. Syarief Hidayat. 2016. Dinamika Sistem Politik Indonesia. Bandung : CV Pustaka Setia.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Budiman, Achmad Nashir. 1985. Hak Asasi Manusia Dalam Islam Abul A’la Maududi. Bandung : Pustaka.
Christine, C.S.T. Kansil. 2008. Hukum Tata Negara: Pengertian Hukum Tata Negara dan Perkembangan Pemerintahan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.
Cholisin. Nasiwan. 2012. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta : Penerbit Ombak.
Djazuli, A. 2003. Fiqh Siyasah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah. Jakarta : Prenada Media Group.
Indra, Hasbi. 2004. Potret Wanita Shalehah. Jakarta : Penamadani.
Ja’far, Muhammad Anas Qasim. 2001. Mengembalikan Hak-Hak Politik Perempuan Sebuah Perspektif Islam. Jakarta : Penerbit Azan.
Luhulima, Achie Sudiarti. 2014. Cedaw Menegakkan Hak Asasi Perempuan. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Mulia, Musdah. 2014. Kemuliaan Perempuan Dalam Islam. Megawati Institute.
Mutawali. 1987. Peranan Wanita Dalam Pembangunan Desa. PT Karya Nusantara.
Pulungan, Suyuthi. 2014. Fiqh Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Yogyakarta : Penerbit Ombak.
Saebani, Beni Ahmad. 2015. Fiqh Siyasah: Terminologi dan Lintasan Sejarah Politik Islam Sejak Nabi Muhammad SAW., hingga Al-Khulafa Ar-Rasyidun. Bandung : Pustaka Setia.
Shihab, M. Quraish. 1996. Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung : Mizan.
Situmorang, Jubair. 2012. Politik Ketatanegaraan Dalam Islam. Bandung : Pustaka Setia.
Suntana, Ija. 2010. Pemikiran Ketatanegaraan Islam. Bandung : Pustaka Setia.
Supriyadi, Dedi. 2007. Perbandingan Fiqh Siyasah Konsep, Aliran dan Tokoh-Tokoh Politik Islam. Bandung : Pustaka Setia.
Ubaedillah.A, dkk. 2006. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta Selatan : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
B. Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
C. Sumber Lainnya
Al-Qur’an dan Terjemahnya. 2005. Departemen Agama RI. Sygma.
Arom Abdul Manaf. 2002. “Hak Asasi Manusia Menurut Hasbi Ash-Shiddieqyâ€. Dalam Skripsi. Fakultas Syari’ah. IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Bani Akhwa Barron Hizbillah. 2015. “Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan Bagi Warga Negaraâ€. Dalam Skripsi. Fakultas Syari’ah dan Hukum. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Daku Yosefina. 2015. “Perlindungan hukum atas hak politik perempuan oleh negaraâ€. Udayana Master Law Journal, Vol.2.
Depdiknas. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Gramedia.
Elfia Farida. 2011. “Implementasi Prinsip Pokok Convention On The Elimination Of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW) di Indonesiaâ€. MMH, Jilid 40 No. 4. Dosen Fakultas Hukum. Universitas Diponegoro. Semarang.
Frintin Anggraini. 2010. “Analisis Implementasi-Tinjauan Literaturâ€. FE UI. Universitas Indonesia.
Jhon Afrizal. 2013. “Gender dan Hak-Hak Politik Wanita Kampar dalam Perspektif Islamâ€. Menara. Vol. 12 No. 2.
Moh. Nuhud Al-Husaini. 2013. “Hak Politik Minoritas Non-Muslim Di Negara Islam Menurut Abdullah Ahmed An-Na’imâ€. Dalam Skripsi. Fakultas Syari’ah dan Hukum. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Nuraida Jamil. 2014. “Hak Asasi Perempuan Dalam Konstitusi dan Konvensi CEDAWâ€. Muzawah, Vol. 6, No. 2. Pemerhati dan Pekerja Sosial untuk Keadilan Perempuan.
Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan.
Pratitis Offi Agnes, dkk. 2016. “Partisipasi Perempuan Dalam Perencanaan Pembangunan Desaâ€. Jurnal Empirika Vo.l 1 No. 2. Universitas Sriwijaya.
Saputra Aji Dudun. 2014. “Implementasi Kebijakan Jampersal di Kota Yogyakarta Tahun 2013â€. Dalam S2 thesis. Fakultas Ilmu Sosial.
Subedeus Hitokdana. 2014. “Pelanggaran Hak Sipil Politik Terhadap Warga Indonesia Asal Papua Di Provinsi Papua Setelah Berlakunya UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papuaâ€. Jurnal Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Sulaiman Adhi Iman, dkk. 2015. “Komunikasi stakeholder dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang)â€. Mimbar, Vol.2.
Suyatno. 2013. “Perempuan dalam rengkuhan syariah dan hak asasi manusiaâ€. Muzawah, Vol 5, No 2.
Wawancara dengan Kepala Seksi Pengendalian Pembangunan Kec. Tanah Sareal (Abdul Rozak, S.E) pada tanggal 23 Maret 2018, pukul 13.30.
Wawancara dengan staff kasi Pengendalian Pembangunan Kec. Bogor Selatan (Sahlia) pada tanggal 19 Maret 2018, pukul 13.53.
Wawancara dengan staff kasi Pengendalian Pembangunan Kec. Bogor Tengah (Ramdahnny Zulkarnain) pada tanggal 20 Maret 2018, pukul. 09.51.
Wawancara dengan Ketua tim penggerak PKK Kec. Bogor Selatan (Hj. Dwi Wahyuni, S.E) pada tanggal 19 Maret 2018, pukul 15.03.
Wawancara dengan Kasi Pengendalian Pembangunan Kec. Bogor Timur (Haidir Sirait, S.E) pada tanggal 08 Nov 2017, pukul 11.52 WIB
Wawancara dengan anggota PKK Kec. Bogor Barat (Dra. Tuty Suprapti) pada tanggal 26 Maret 2018, pukul 10.37 WIB
Wawancara dengan Kasi Pengendalian Pembangunan Kec. Bogor Utara (Dian Sudianto) pada tanggal 27 Maret 2018, pukul 14.24 WIB
Website Resmi Pemerintah Kota Bogor https://kotabogor.go.id/index.php/page/detail/9/letak-geografis diakses 08 April 2018 pkl. 10.55.
https://www.academia.edu/30020334/IMPLEMENTASI_KEBIJAKAN_PUBLIK_Studi_Kasus_Implementasi_Kebijakan_Kurikulum_2013_ diakses pada 07 April 2018 pkl. 20.42.
https://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/08/01/islam-dan-politik-perempuanmeretaskemandirian-politik-perempuan-perspektif-islam/ diakses pada 07 April 2018 pkl. 21.06.
http://serbasejarah.blogspot.co.id/2011/03/wanita-dan-perempuan bagaimana.html. Diakses pada 24 Mar, 18. Pkl. 11.07.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).