SBSN PBS, dan SUKRI SEBAGAI INSTRUMEN PEMERINTAH DALAM PEMBIAYAAN APBN DAN INVESTASI MASYARAKAT


Suteja Wira Dana Kusuma(1), Nisa Dely Amalia(2*)

(1) Fakultas Syariah dna Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: The Sharia capital market is currently growing rapidly in the Indonesian economy. One of the instruments, namely sukuk, is being aggressively fulfilling govern­ment needs. Sukuk is widely used as a means of financing the APBN for infrastructure development. In addi­tion, sukuk is also used as a means of investment by the community. Sukuk is the safest investment among investors because it is guaranteed by the government.

Abstrak: Pasar modal Syariah saat ini sedang berkembang pesat di perekonomi Indonesia. Salah satu instrumennya yaitu sukuk sedang gencar dalam memenuhi kebutuhan pemerintah. Sukuk banyak dijadikan sebagai sarana pembiayaan APBN untuk pembangunan infra­struktur. Selain itu, sukuk juga dijadikan sebagai sarana investasi oleh masyarakat. Sukuk adalah investasi paling aman dikalangan para investor karena dijamin oleh pemerintah.


Keywords


sukuk; Islamic capital marke; state budget financing; community investment

Full Text:

PDF

References


Andrian, S. “Pasar Modal Syariah”. Jakarta: Sinar Grafika 2011.

Baharudin, A. “Pasar Modal Syariah”. Yogyakarta: UII Press 2008

Dewan Syariah Nasional MUI. “Obligasi Syariah”, Fatwa DSN MUI Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002.

Direktorat Pembiayaan Syariah and Kementerian Keuangan, “Investasi Syariah Melalui Surat Berharga Syariah Negara ( Sukuk Negara ) Surat Berharga Syariah Negara ( SBSN / Sukuk Negara ),” 2017, 14.

Hariyanto, Eri. “Peluang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk Negara,” 2013, 2009–11.

Hariyanto, Eri. Mengenal Sukuk Negara Instrumen Pembiayaan APBN dan Sarana Investasi Masyarakat. Yogyakarta : Gava Media. 2017

Keuangan, Kementerian. “Peran Sukuk Negara Dalam Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Berkomitmen Mengatasi Perubahan Iklim Global,” 2018.

Khairunnisa, Novia. “SUKUK DAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA,” 2018.

Mirza Iskandar, Keabsahan Akad Jual Beli Multi Level Marketing Dalam Perspektif Teori Hukum Perjanjian Syari‘Ah (Nazhâriyyat Al-‘Uqûd), Asy-Syari’ah Volume 17 No. 3 Desember 2015.

Melis. “Perkembangan Sukuk Di Indonesia, Malaysia, Dan Dunia.” Economica Sharia 2, no. 2017 (2017): 72–84.

Nasution, Yenni Samri Juliati. “Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara.” Journal HUMAN FALAH 2, no. 1 (2015): 95–112.

Otoritas Jasa Keuangan. Kontribusi Investor Retail Di Pasar Modal Syariah Indonesia, 2017.

———. “PENERBITAN DAN PERSYARATAN SUKUK,” 2015.

———. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” No.18/POJK.04/2015.

———. “Statistik Pasar Modal Syariah,” 2013.

———. “Statistik Pasar Modal Syariah,” 2014.

———. “Statistik Pasar Modal Syariah,” 2015.

———. “Statistik Pasar Modal Syariah,” 2016.

———. “Statistik Pasar Modal Syariah,” 2017.

———. “Statistik Pasar Modal Syariah,” 2018.

———. “Statistik Pasar Modal Syariah,” 2019.

Rizal Yaya and Ekta Sofiyana, “Pengaruh Sukuk Ritel Pemerintah Terhadap Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah,” Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi 18, no. 2 (2018): 157, https://doi.org/10. 25105/ mraai. v18i2.3096.

Setiawan, Budi. “Perbandingan Kinerja Pasar Modal Syariah Dan Konvensional : Suatu Kajian Empiris Pada Pasar Modal Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini 8 (1), no. Juli (2017): 35–40.

Syariah, Direktorat Pembiayaan, and Kementerian Keuangan. “Investasi Syariah Melalui Surat Berharga Syariah Negara ( Sukuk Negara ) Surat Berharga Syariah Negara ( SBSN / Sukuk Negara ),” 2017.

Pemerintah Republik Indonesia. “Surat Berharga Syariah Negara.” Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Sertifikat Berharga Syariah Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 70

Prasetyo, Y. (2017). Hukum Investasi dan Pasar Modal Syariah. Bandung: Minna Publishing.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v21i1.4661

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Asy-Syari'ah



Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats