SBSN PBS, dan SUKRI SEBAGAI INSTRUMEN PEMERINTAH DALAM PEMBIAYAAN APBN DAN INVESTASI MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.15575/as.v21i1.4661Keywords:
sukuk, Islamic capital marke, state budget financing, community investmentAbstract
Abstract: The Sharia capital market is currently growing rapidly in the Indonesian economy. One of the instruments, namely sukuk, is being aggressively fulfilling governÂment needs. Sukuk is widely used as a means of financing the APBN for infrastructure development. In addiÂtion, sukuk is also used as a means of investment by the community. Sukuk is the safest investment among investors because it is guaranteed by the government.
Abstrak: Pasar modal Syariah saat ini sedang berkembang pesat di perekonomi Indonesia. Salah satu instrumennya yaitu sukuk sedang gencar dalam memenuhi kebutuhan pemerintah. Sukuk banyak dijadikan sebagai sarana pembiayaan APBN untuk pembangunan infraÂstruktur. Selain itu, sukuk juga dijadikan sebagai sarana investasi oleh masyarakat. Sukuk adalah investasi paling aman dikalangan para investor karena dijamin oleh pemerintah.
References
Andrian, S. “Pasar Modal Syariahâ€. Jakarta: Sinar Grafika 2011.
Baharudin, A. “Pasar Modal Syariahâ€. Yogyakarta: UII Press 2008
Dewan Syariah Nasional MUI. “Obligasi Syariahâ€, Fatwa DSN MUI Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002.
Direktorat Pembiayaan Syariah and Kementerian Keuangan, “Investasi Syariah Melalui Surat Berharga Syariah Negara ( Sukuk Negara ) Surat Berharga Syariah Negara ( SBSN / Sukuk Negara ),†2017, 14.
Hariyanto, Eri. “Peluang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk Negara,†2013, 2009–11.
Hariyanto, Eri. Mengenal Sukuk Negara Instrumen Pembiayaan APBN dan Sarana Investasi Masyarakat. Yogyakarta : Gava Media. 2017
Keuangan, Kementerian. “Peran Sukuk Negara Dalam Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Berkomitmen Mengatasi Perubahan Iklim Global,†2018.
Khairunnisa, Novia. “SUKUK DAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA,†2018.
Mirza Iskandar, Keabsahan Akad Jual Beli Multi Level Marketing Dalam Perspektif Teori Hukum Perjanjian Syari‘Ah (Nazhâriyyat Al-‘Uqûd), Asy-Syari’ah Volume 17 No. 3 Desember 2015.
Melis. “Perkembangan Sukuk Di Indonesia, Malaysia, Dan Dunia.†Economica Sharia 2, no. 2017 (2017): 72–84.
Nasution, Yenni Samri Juliati. “Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara.†Journal HUMAN FALAH 2, no. 1 (2015): 95–112.
Otoritas Jasa Keuangan. Kontribusi Investor Retail Di Pasar Modal Syariah Indonesia, 2017.
———. “PENERBITAN DAN PERSYARATAN SUKUK,†2015.
———. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,†No.18/POJK.04/2015.
———. “Statistik Pasar Modal Syariah,†2013.
———. “Statistik Pasar Modal Syariah,†2014.
———. “Statistik Pasar Modal Syariah,†2015.
———. “Statistik Pasar Modal Syariah,†2016.
———. “Statistik Pasar Modal Syariah,†2017.
———. “Statistik Pasar Modal Syariah,†2018.
———. “Statistik Pasar Modal Syariah,†2019.
Rizal Yaya and Ekta Sofiyana, “Pengaruh Sukuk Ritel Pemerintah Terhadap Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah,†Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi 18, no. 2 (2018): 157, https://doi.org/10. 25105/ mraai. v18i2.3096.
Setiawan, Budi. “Perbandingan Kinerja Pasar Modal Syariah Dan Konvensional : Suatu Kajian Empiris Pada Pasar Modal Indonesia.†Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini 8 (1), no. Juli (2017): 35–40.
Syariah, Direktorat Pembiayaan, and Kementerian Keuangan. “Investasi Syariah Melalui Surat Berharga Syariah Negara ( Sukuk Negara ) Surat Berharga Syariah Negara ( SBSN / Sukuk Negara ),†2017.
Pemerintah Republik Indonesia. “Surat Berharga Syariah Negara.†Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Sertifikat Berharga Syariah Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 70
Prasetyo, Y. (2017). Hukum Investasi dan Pasar Modal Syariah. Bandung: Minna Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).