RECHTVINDING TENTANG WARIS BEDA AGAMA DI PENGADILAN AGAMA KOTA BANDUNG


Siah Khosyi'ah(1*), Aah Tsamrotul Fuadah(2)

(1) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: Normatively inheritance with different religions is hindered from inheritance rights because religious differences between heirs and heirs or vice versa cause someone not to inherit from each other. However, in line with the development of Islamic legal thinking the discovery of inheritance laws of different religions by judges in the Religious Courts is something that is not impossible to do ijtihad in order to fulfill a sense of justice in accordance with the objectives of the law. The purpose of this study was to find out the legal findings of judges about inheritance of different religions in the Bandung Religious Court in line with the demands of justice seekers about heirs of different religions. This study uses the Normative Juridical method which means that this research will be seen from the values that evolve in Islamic law, including in the view of legislation and content analysis, with a normative juridical approach. The data found in this study are the thoughts of judges who are bound by prevailing legal norms as outlined in the form of verdicts and stipulations. The results of this study conclude that judges do not rule out the possibility of finding a new law regarding interfaith inheritance by giving inheritance rights to different religious heirs if desired by the heirs by carrying out various legal interpretations and adhering to the legal objectives of the principle of benefit, the principle of justice and the benefit principle for heirs.

Abstrak: Secara normatif kewarisan yang berbeda agama terhalang atas hak waris karena beda agama antara pewaris dengan ahli waris atau sebaliknya menyebabkan seseorang tidak saling mewaris. Namun, sejalan dengan berkembangnya pemikiran hukum Islam penemuan hukum waris beda agama oleh para hakim di Pengadilan Agama adalah sesuatu yang tidak mustahil untuk melakukan ijtihad dalam rangka memenuhi rasa keadilan sesuai dengan tujuan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penemuan hukum hakim tentang waris beda agama di Pengadilan Agama Kota Bandung sejalan dengan tuntutan para pencari keadilan tentang ahli waris yang berbeda agama. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif artinya penelitian ini akan dilihat dari nilai-nilai yang berkembanmg dalam hukum Islam termasuk dalam pandangan perundang-undangan. Juga yurisprudensi yang dapat dijadikan sumber hukum dalam memutuskan perkara yang sama yang datang dikemudian hari Untuk itu penelitian ini metode yang digunakan adalah analisis isi (content analysis), dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang ditemukan dalam penelitian ini berupa pemikiran para hakim yang terikat dengan norma-norma hukum yang berlaku yang dituangkan dalam bentuk putusan maupun penetapan, adapun ijtihad hakim dalam memberikan pertimbangan atas perkara yang diajukan  pertama, berdasarkan pada hukum tertulis dan tidak tertulis, kemudian yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim tidak menutup kemungkinan menemukan hukum baru tentang waris beda agama dengan memberikan hak waris kepada ahli waris beda agama jika dikehendaki oleh ahli waris dengan melakukan berbagai penafsiran hukum dan berpegang pada tujuan hukum yakni asas manfaat, asas keadilan dan asas kemaslahatan bagi para ahli waris.


Keywords


Inheritance Law; Islamic Inheritance; Normative Juridical Approach

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Afdol. “Problema Penerapan Hukum Kewarisan Islam.” Surabaya: Yuridika UNAIR, n.d.

Al-Shabuni, Muhammad Ali. Hukum Waris. Solo: Pustaka Mantik, 1994.

Al-Zuhailiy, Wahbah. Al Fiqhu Al-Islaamiy Wa Adillatuhu. Beirut: Daar Al Fikr, 1989.

Bugiin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif, Metodologi Penelitian Ke Arah Ragam Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo, 2004.

Djazuli, A. Kaedah-Kaedah Fikih. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.

Harahap, M. Yahya. “Mimbar Hukum, Nomor 5/III.” Jakarta: Departemen Agama RI, 1991.

Kamaludin. “Dr. H. Kamaludin, M.H, Hakim Madya Utama Sebagai Hakim Yang Mewakili Untuk Dijadikan Responden Dalam Penelitian Ini, Dan Wawancara Yang Dihasilkan Pada Tanggal 22 Juli 2016.” Bandung, 2016.

Kholifah, Muhammad Thoha Abu Al Ula. Ahkam Al-Mawarits. Kairo: Dar Al Salam, 2015.

Khosyi’ah, Siah. “Hukum Kewarisan Bagi Masyarakat Yang Melakukan Nikah Kiyai (Studi Kasus Antropologi Hukum Islam Di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon).” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2013.

Khosyi’ah, Siah. “Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia.” In ALokasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, edited by Cik Hasan Bisri. Bandung: LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2018.

Khosyi’ah, Siah. “Perdamaian Dalam Menyelesaikan Kewarisan.” ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 10, no. 1 (2019): 1–18. https://doi.org/10.15575/adliya.v10i1.5143.

Khosyi’ah, Siah. “Selayaknya Kewarisan Islam Mengalami Perubahan Dan Pembaharuan.” Bandung: HIMA Ahwal Syakhsiyah UIN SGD Bandung, 2015. https://asuinbdg.wordpress.com/2015/12/30/selayaknya-kewarisan-islam-mengalami-perubahan-dan-pembaharuan/.

“Lampiran Penetapan Nomor: 1146/Pdt.P/2010/PA.Bdg.” Bandung: Pengadilan Agama Kota Bandung, 2010.

Lev, Daniel S. Islamic Courts In Indonesia, A Study In The Political Basis of Legal Institution, Alih Bahasa Oleh Zaeni Ahmad Noeh, Peradilan Agama Islam Di Indonesia Suatu Studi Tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum. Jakarta: Intermasa, 1986.

Loudoe, Jhon Z. Menemukan Hukum Melalui Tafsir Dan Fakta. Cet. Perta. Jakarta: Bina Aksara, 1995.

Lubis, Suhrawardi K., and Komis Simanjuntak. Hukum Waris Islam. Cetakan II. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Ma’shum, Muhammad. Ilmu Ushul Fiqh. Jombang: Darul Hikmah, 2008.

Mertukusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.

Muchtar, Athiroh. “Data Diberikan Bersamaan Dengan Wawancara Dengan Humas Hakim Pengadilan Agama Bandung Dra Hj. Athiroh Muchtar, SH. MH. Hari Jumat Tanggal 30 Juli Thun 2016.” Bandung, 2016.

Mugniyyah, M. Jawwad. Al-Fiqh ‘Ala Al-Mazhab Al-Khamsah. Beirut: Dar al- Jawwad, 1966.

Rasjid, H. Sulaiman. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap). Cet. 64. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2013.

Rosyadi, Ahmad, and M. Rais Ahmad. Formalisasi Syari’at Islam Dalam Prespektif Tata Hukum Indonrsia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2006.

Sulayman, Abu Dawud ibn al-‘Ath’ath ibn Ishaq. Sunan Abu Dawud. Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1952.

Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Rajawali Pres, 2001.

———. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung, 1984.

Syaukani, Imam. Rekontruksi Epistimologi Hukum Islam Indonesia Dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Syazali, Munawir. Kontektualisasi Ajaran Islam. Jakarta: Paramadina, 1995.

Usman, Suparman, and Yusuf Somawinata. Fiqh Mawaris. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.

Zahrah, Muhammad Abu. Ushul Fiqh, Alih Bahasa: Saefullah Ma’sum, Dkk, Cet. Ke-9. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v21i2.4706

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Asy-Syari'ah



Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats