EKSISTENSI RIBA DALAM INVESTASI WAKAF UANG DI LUAR BANK SYARI’AH


Khoir Affandi(1*)

(1) Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana UIN Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: According to the legal facts, the management and development of waqf money is carried out in accordance with the principles of sharia and does not conflict with the regulations of the Indonesian law. But according to the facts on the ground there is still usury in the management and development of the endowments of the money. This can be seen by the obligatory Nazir to guarantee the endowments of money managed and developed outside the shari'ah bank into shari'ah insurance. Thus, waqf money can only increase, whereas in the management and development of waqf money, Nazir can not always gain profits, there are times when Nazir loses and when Nazir experiences profit then it is done for profit between Nazir, mauquf 'alaih and Islamic financial institutions' Ah, but in the case of Nazhir's loss, the loss will be borne entirely by Nazhir. if this concept is applied in the management and development of money waqf, then what is the difference between a sharia financial institution and another bank that is not a sharia that applies the usury principle?

Abstrak: Menurut fakta hukum, pengelolaan dan pengembangan wakaf uang dilakukan sesuai dengan prinsip syari’ah dan tidak bertentangan peraturan perwakafan di Indonesia. Akan tetapi menurut faktanya di lapangan masih terdapat riba dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang tersebut. Hal ini terlihat dengan diwajib­kan­n­ya nazhir untuk menjaminkan wakaf uang yang dikelola dan dikembangkanya di luar bank syari’ah ke dalam asuransi syari’ah. Dengan demikian, wakaf uang hanya boleh ber­tambah, padahal dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, tidak selamanya nazhir dapat meraih keuntungan, ada kalanya nazhir mengalami kerugian dan pada saat nazhir mengalami keuntungan maka dilakukan bagi keuntungan antara nazhir, mauquf ‘alaih dan lembaga keuangan syari’ah akan tetapi dalam kondisi nazhir meng­alami kerugian maka kerugian tersebut akan ditanggung seluruhnya oleh nazhir. Apabila konsep ini yang diberlakukan dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, maka apa bedanya lembaga keuangan syari’ah dengan bank lainya yang bukan syari’ah yang menerapkan prinsip riba?


Keywords


Indonesia; usury; waqf

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Ubaid, Analisis Hasil dan Metode Fundraising Wakaf Uang Badan Wakaf

Indonesia (BWI), Jurnal Bimas Islam, Vol. 7, Tahun 2014, ISSN: 1978-9009, (Jakarta:

http://simbi.kemenag.go.id/pustaka/images/materibuku/Buku%20Jurnal%20

4.pdf diakses pada tanggal 1 Agustus 2019

Al-Buhuti, Mansur bin Yunus. Sarah Muntaha al-Irâdat, t. Daar al-fikr.T.th.

Al-Khotib, Syamsu al-din Muhammad bin Ahmad al-Sarbini. Mughni al-Muhtaj sarah

Minhajul al-thalibin. t. Daar al Fikr.T.th.

Amin bin Umar (Ibnu Abidin), Muhammad. Raddu Muhtar Ala Ad-darul Mukhtar, t. Ihya

at-Turats.T.th.

Bank Indonesia, Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola yang Efektif, Seri Ekonomi dan

Keuangan Syari’ah, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syari’ah Bank Indonesia

dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syari’ah Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Airlangga, Jakarta: Bank Indonesia. 2016.

Ilyas, Muhammad. Sarah Min al-jalil ‘ala Mukhtasor Al-alâmat al kholil, t. Daar shadir.

T.th.

Muhammad bin Abi Al-Abbas Ahmad bin Humajah bin Shihab al-din al-syafi’i, Nihayat alMuhtaj Ila Sarah al-Manhaj Fi Madzhab, Madzhab al-Muallaf Syafi’i, Maud’u alMurji’i Furu’ al-Fiqh al-Syafi’i, t. Mustafa Al-Haly.T.th.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v21i2.5638

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Asy-Syari'ah



Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats

scatter hitam