THE CONCEPT AND APPLICATION OF COVENANT IN FINANCING GOLD PAWN BY SHARIA BANKS IN WEST JAVA


Neni Nuraeni(1*), Dewi Sulastri(2), Z Zulbaidah(3)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Law Department of UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) Syari'ah Financial Management Department of UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: In Law Number 1 of 1974 Article 3 paragraphs 1 and 2, providing an explanation of the marriage principle is monogamous but is open, or in KHI using the term polygamy is limited to four wives, but with a record of the ability to provide and do justice towards his wives and children. Households that are built based on polygamy are part of a community that is a matter of controversy, but legal normativeity has been ratified and that a social reality occurs. The method is used in this study by collecting data in the form of literary literature (literature research), as for the steps in this study by reading literature in the form of books, articles, legislation and fatwas. The data is analyzed by qualitative descriptive method in order to obtain research results based on theories related to research The results showed that there were no women who were willing to be polygamous. In the case of polygamy, women are the object of violence wrapped neatly in household life.

 

Abstrak: Salah satu bentuk inovasi yang dikeluarkan bank syariah untuk menunjang kebutuhan masyarakat adalah produk gadai emas syariah. Namun, kekhawatiran muncul terhadap produk rahn (gadai syariah) karena produk ini bukan merupakan aset produktif dalam menghasilkan keuntungan. Dengan adanya layanan ini, Bank Syariah hanya men­dapatkan keuntungan dari jasa pemeliharaan barang yang dijanjikan sebagai jaminan. Permasalahan muncul ketika keuntungan diambil dari persentase besaran pinjaman yang diberikan oleh Bank Syariah kepada nasabah sebagaimana praktik di perbankan kon­ven­­sional.  Oleh karena itu, ini adalah topik yang menarik untuk dibahas di antara akademisi yang terkait dengan besaran dan perhitungan jasa pemeliharaan yang harus dibayar nasabah kepada Bank. Jika jasa pemeliharaan ditentukan berdasar­kan persen­tase dari jumlah pembiayaan atau pinjaman, maka terdapat nilai bunga kredit atas pembiayaan yang harus dikembalikan oleh nasabah sebagai jasa pemeliharaan yang dihitung dari besaran pinjaman tersebut. Dengan demikian, penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisa konsep akad dan penerapan­nya dalam pembiayaan gadai emas di bank syariah. Adapun obyek studi ini adalah mengenai bank komersial Islam, termasuk Bank Syariah Mandiri dan Bank Jabar Banten Syariah.


Keywords


Bank Syariah Mandiri; Bank Jabar Banten Syariah; Gold Pawn (rahn)

Full Text:

PDF

References


Amin, Ma’ruf. Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta: elSas, 2011.

Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syariah:Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani dan Tazkia Cendekia, 2001.

Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syari'ah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan (Jakarta: Tazkia Institute, 1999.

Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syari’ah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.

Asro, Muhammad dan Kholid, Muhammad. Fiqih Perbankan, Bandung: Pustaka Setia. 2011.

Hakim, Atang Abd. Fiqih Perbankan Syariah, Bandung: Refika Aditama, 2011.

Hasanudin “Konsep dan Standar Multi Akad dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)”, Disertasi Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2008.

Hernoko, Agus Yudha. “Lembaga JaminanHak Tanggungan Sebagai Penunjang Kegiatan Perkreditan Perbankan Nasional”, Tesis di Universitas Airlangga Surabaya Tahun 1998. Ismail. Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2011.

Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011.

Manual Produk Pembiayaan gadai emas Bank Syariah Mandiri. Al Arif, Nur Rianto. Lembaga Keungan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987.

Sahrani, Sohari dan Abullah, Ru’fah. Fikih Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia. 2011.

Setiawan, Iwan . “Penerapan Gadai Emas pada Bank Syariah Perspektif Hukum Ekonomi Islam”, Jurnal al-Daulah Volume 6 Nomor 1 April 2016.

Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2003.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS Tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Zainuddin, A. dan Hamhari, Muhammad. Al-Islam 2: Muamalah dan Ahlaq, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v22i1.5822

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Asy-Syari'ah



Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats