THE CONCEPT AND APPLICATION OF COVENANT IN FINANCING GOLD PAWN BY SHARIA BANKS IN WEST JAVA
DOI:
https://doi.org/10.15575/as.v22i1.5822Keywords:
Bank Syariah Mandiri, Bank Jabar Banten Syariah, Gold Pawn (rahn)Abstract
Abstract: In Law Number 1 of 1974 Article 3 paragraphs 1 and 2, providing an explanation of the marriage principle is monogamous but is open, or in KHI using the term polygamy is limited to four wives, but with a record of the ability to provide and do justice towards his wives and children. Households that are built based on polygamy are part of a community that is a matter of controversy, but legal normativeity has been ratified and that a social reality occurs. The method is used in this study by collecting data in the form of literary literature (literature research), as for the steps in this study by reading literature in the form of books, articles, legislation and fatwas. The data is analyzed by qualitative descriptive method in order to obtain research results based on theories related to research The results showed that there were no women who were willing to be polygamous. In the case of polygamy, women are the object of violence wrapped neatly in household life.
Â
Abstrak: Salah satu bentuk inovasi yang dikeluarkan bank syariah untuk menunjang kebutuhan masyarakat adalah produk gadai emas syariah. Namun, kekhawatiran muncul terhadap produk rahn (gadai syariah) karena produk ini bukan merupakan aset produktif dalam menghasilkan keuntungan. Dengan adanya layanan ini, Bank Syariah hanya menÂdapatkan keuntungan dari jasa pemeliharaan barang yang dijanjikan sebagai jaminan. Permasalahan muncul ketika keuntungan diambil dari persentase besaran pinjaman yang diberikan oleh Bank Syariah kepada nasabah sebagaimana praktik di perbankan konÂvenÂÂsional. Â Oleh karena itu, ini adalah topik yang menarik untuk dibahas di antara akademisi yang terkait dengan besaran dan perhitungan jasa pemeliharaan yang harus dibayar nasabah kepada Bank. Jika jasa pemeliharaan ditentukan berdasarÂkan persenÂtase dari jumlah pembiayaan atau pinjaman, maka terdapat nilai bunga kredit atas pembiayaan yang harus dikembalikan oleh nasabah sebagai jasa pemeliharaan yang dihitung dari besaran pinjaman tersebut. Dengan demikian, penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisa konsep akad dan penerapanÂnya dalam pembiayaan gadai emas di bank syariah. Adapun obyek studi ini adalah mengenai bank komersial Islam, termasuk Bank Syariah Mandiri dan Bank Jabar Banten Syariah.
References
Amin, Ma’ruf. Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta: elSas, 2011.
Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syariah:Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani dan Tazkia Cendekia, 2001.
Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syari'ah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan (Jakarta: Tazkia Institute, 1999.
Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syari’ah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.
Asro, Muhammad dan Kholid, Muhammad. Fiqih Perbankan, Bandung: Pustaka Setia. 2011.
Hakim, Atang Abd. Fiqih Perbankan Syariah, Bandung: Refika Aditama, 2011.
Hasanudin “Konsep dan Standar Multi Akad dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)â€, Disertasi Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2008.
Hernoko, Agus Yudha. “Lembaga JaminanHak Tanggungan Sebagai Penunjang Kegiatan Perkreditan Perbankan Nasionalâ€, Tesis di Universitas Airlangga Surabaya Tahun 1998. Ismail. Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2011.
Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011.
Manual Produk Pembiayaan gadai emas Bank Syariah Mandiri. Al Arif, Nur Rianto. Lembaga Keungan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987.
Sahrani, Sohari dan Abullah, Ru’fah. Fikih Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia. 2011.
Setiawan, Iwan . “Penerapan Gadai Emas pada Bank Syariah Perspektif Hukum Ekonomi Islamâ€, Jurnal al-Daulah Volume 6 Nomor 1 April 2016.
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2003.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS Tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Zainuddin, A. dan Hamhari, Muhammad. Al-Islam 2: Muamalah dan Ahlaq, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).