ANOTASI PUTUSAN DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN KASASI


Taufik Maulani(1*)

(1) Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: Judges 'decisions in court are the core of the parties' agreement. Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 579/K/AG/2010 concerning Settlement of Inheritance Disputes. Trying out this research is trying to explain, is there a legal basis for differences of opinion in the judicial decision in Indonesia. The juridical-normative method was used in analyzing this study. Primary and secondary data sources from the decision of the Supreme Court, Jurisprudence Books and Legislation Regulations are sources of data in completing this research. The results showed first, the legal basis for the difference of opinion in the court's decision in Indonesia; secondly, the legal basis / consideration of the cassation panel of judges who reject the cassation filed by the parties in the decision Number: 579/K/AG/2010 is an unacceptable lawsuit because the cassation applicants are not the heirs who are experts and heirs who are trying exist in KHI regulated in Presidential Instruction Number 1 of 1991; and three, the legal implications of differences of opinion that proved positive as the judges' hard efforts in compiling the normative legal grounds and considerations, description, basis, and legal liability to take a fair decision, including the decision of cassation Number: 579/K/AG/ 2010 who refused to give heir to the heirs decided that the gift really took effect before the birth of KHI in 1991.

Abstrak: Putusan hakim di pengadilan merupakan inti penyelesaian sengketa bagi pihak-pihak yang berperkara. Penelitian ini berfokus pada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 579/K/AG/2010 tentang Penye­lesaian Sengketa Waris. Sehingga penelitian ini mencoba menjelaskan, apakah ada dasar hukum dissenting opinion dalam putusan penga­dilan di Indonesia. Metode yuridis-normatif digunakan dalam menganalisis penelitian ini. Sumber data primer dan sekunder dari putusan Mahkamah Agung, Kitab-kitab Fikih dan Peraturan Perundang-undangan menjadi sumber data dalam melengkapi penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan pertama, dasar hukum kebo­lehan adanya dissenting opinion dalam putusan pengadilan di Indonesia; kedua, dasar/pertimbangan hukum majelis hakim kasasi yang menolak permohonan kasasi yang oleh para pihak dalam putusan Nomor: 579/K/AG/2010 adalah gugatan tidak dapat diterima karena para pihak pemohonan kasasi bukan para pihak ahli waris yang sebenarnya dan ahli waris pengganti baru ada dalam KHI yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991; dan ketiga, implikasi hukum dari adanya dissenting opinion terbukti positif sebagai usaha keras para hakim dalam menyusun dasar dan pertimbangan hukum secara normatif, uraian, dasar, dan pertim­bangan hukum untuk mengambil sebuah putusan yang adil, termasuk pula putusan kasasi Nomor: 579/K/AG/2010 yang menolak memberikan harta waris kepada ahli waris pengganti sudah benar karena ketentuan itu belaku sebelum lahirnya KHI Tahun 1991.


Keywords


dissenting opinion; decision; inheritance; substitutes parties

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Amos, H.F. Abraham. Legal Opinion: Aktualisasi Teoritis Dan Empirisme, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2004.

Assegaf, Rifqi dan Khatarina, Josi, Membuka Ketertutupan Peradilan Jakarta: LeilP. 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.

Iqbal, Muhammad, Sumatera Ekspres, (10 maret 2004), 6. Dan lihat pula Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II edisi revisi. Jakarta: Reedbox Publisher, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media. 2009.

Moelyatno. Asas-Asas Hukum Pidana, (dalam) Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oelh hakiam dalan Persfektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam konteks KeIndonesiaan, (dalam) M.Syamsudin, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012.

Sirait, Henny Handayani. Dissenting Opinion sebagai Bentuk Kebebasan Hakim dalam Membuat Putusan Pengadilan guna Menemukan Kebenaran Materil. Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 2014.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v21i2.5907

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Asy-Syari'ah



Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats

scatter hitam

situs slot gacor