HAK PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/as.v21i2.6081Keywords:
educational rights, civil law, human rightsAbstract
Abstract: Law regulates all aspects of life, one of which is education rights. Education is given to humans not only for non-disabled people (normal) but disability has the right of education because this indicates that there is justice and in order to achieve the objectives of the rule of law, namely to educate the life of the nation. However, there are several issues or cases that still seem to ignore the right of education for persons with disabilities. This study uses a method in the form of Descriptive Analysis, the type of data carried out is qualitative. Then the data source used is primary. Furthermore, in the technique of data collection is done by searching in books, articles, journals and other literacy. Then analyze the data by understanding and formulating conclusions on the problems used in the formulation of the problem. The results of this study are that there are still several factors that make the cause of not fulfilling the right to education for persons with disabilities then in the review of civil law and human rights very supportive for the implementation of the right to education for persons with disabilities given fully and thoroughly.
Abstrak: Hukum mengatur segala aspek kehidupan salah satunya hak pendidikan. PendidikÂan diberikan kepada manusia bukan hanya bagi non disabilitas (normal) tetapi disabilitaspun mempunyai hak pendidikan sebab hal ini menandakan ada keadilan dan demi mencapai tujuan Negara hukum yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun ada beberapa isu atau kasus yang masih terkesan tidak memperdulikan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode berupa Deskriptif Analisis, Jenis data yang dilakukan bersifat kualitatif. Kemudian Sumber data yang di pakai yaitu primer Selanjutnya dalam tehnik pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari dalam buku-buku, artikel, jurnal dan literasi lainnya. Kemudian dilakukan analisis data dengan memahami dan merumuskan kesimpulan terhadap masalah yang dijadikan dalam perumusan masalah. Hasil dari penelitian ini adalah masih ada beberapa faktor yang menjadikan sebab tidak terpenuhinya secara efektif tentang hak pendidikan bagi penyandang disabilitas kemudian dalam tinjauan hukum perdata dan Hak Asasi Manusia sangat mendukung atas implementasi hak pendidikan bagi penyandang disabilitas diberikan secara penuh dan menyeluruh.Â
References
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous. “Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani, Pada Tanggal 23-07-2019, Pukul 20:00 WIB.,†2011.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Davison, Gerald C. Psikologi Abnormal. Jakarta: Rajagrafindo, 2006.
Hidayat, Bunadi. Perlindungan Hak Asasi Manusia Sebagai Proses Pengembangan Hukum Modern Di Indonesia. Jakarta: Yuridika, 2006.
Komariah. Hukum Perdata. Malang: UMM Press, 2010.
Meliala, Djaja S. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang Dan Hukum Keluarga. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.
Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2012.
Muladi. Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Partai Keadilan Sejahtera, DPP. “Hak Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Sulit Terakomodir.†Berita PKS, 2018. http://pks.id/content/hak-pendidikan-bagi-penyandang-disabilitas-sulit-terakomodir (Diakses Pada Tanggal 23-07-2019 Pukul 15:15 Wib).
Primastika, Widia. “Penyandang Disabilitas Masih Sulit Mengakses Perguruan Tinggi.†tirto.id, 2018. https://tirto.id/penyandang-disabilitas-masih-sulit-mengakses-perguruan-tinggi-c6am diakses pada tanggal 23-07-2019 Pukul 15.10 Wib.
Rachman, Fachmi. “Reka Ulang Pembunuhan Sadis Di Balikpapan Terkendala Komunikasi, Ini Penyebabnya Artikel Ini Telah Tayang Di Tribunkaltim.Com.†kaltim.tribunnews.com, 2013.
https://kaltim.tribunnews.com/2019/07/13/reka-ulang-pembunuhan-sadis-di-balikpapan-terkendala-komunikasi-ini-penyebabnya (diakses pada tanggal 23-07-2019 Pukul 15.00 Wib).
Rumokoy, Donald Albert. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajagrafindo, 2014.
Saebani, Beni Ahmad, and Encup Supriatna. Antropologi Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Walukow, Julita Melissa. “Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Permasyarakatan Di Indonesia.†Jurnal Ilmiah Lex et Societatis Volume 1, no. 1 (2013).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).