MEDIASI DALAM PEMBIAYAAN MOBIL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA MATARAM


Irma Istihara Zain(1*)

(1) Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: The development of payment system that is easier accessed by consumer makes the consumer feels that that they has been given the ease of meeting their needs such as vehicle or in this case car. It is uncommon for the consumer to think about the impact that will occur in the future when their rights are not fulfilled as consumer. Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) has the role of protecting the rights of consumer and businessmen through arbitrage, conciliation, and mediation. However, most of the dispute was strived to be resolved through mediation. BPSK can verify the default clauses specified by businessmen. The complaint related to the lost he experienced can be prepared in writing or verbally through BPSK. This study aimed to give education and illustration about the mediation of car financing in BPSK of Mataram City, to explain the causative factors of dispute in BPSK, and to explain mediation of car financing in BPSK of Mataram City according to Islamic Law Perspective. This study used qualitative method through case approach. Case approach is an approach that raising issues by observing some similar cases. At the end of the study, the stages of mediation dispute resolution for car financing based on positive law concept and Islamic law concept can be found since both concepts are prioritizing justice.  However, BPSK adopted three stages called request, trial, and resolution while in Islamic law concept prioritized pillars and condition. Besides that, the causative factor of car financing dispute in BPSK is contract violation.

 

Keywords: Mediation, Car Financing, Consumer Dispute Settlement Agency, Islamic Law

Abstrak:  Berkembangnya sistem pembiayaan yang sangat mudah di jangkau oleh konsumen, membuat konsumen merasa diberi keringanan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan seperti kendaraan bermotor yang dalam hal ini mobil. Sehingga tidak jarang konsumen memikirkan dampak yang terjadi di kemudian hari ketika tidak terpenuhinya hak yangseharusnya didapatkan sebagai konsumen. Sehingga BPSK memiliki peranan dalam melindungi hak-hak konsumen ketika dirugikan yaitu dengan melakukan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, melalui arbitrase, konsiliasi maupun mediasi, namun diupayakan penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. BPSK dapat memeriksa klausula baku yang dicantumkan oleh pelaku usaha. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis ataupun lisan melalui BPSK terkait kerugian yang dialaminya. Penelitian ini berujuan untuk memberi edukasi dan gambaran terkait mediasi dalam pembiayaan mobil di BPSK Kota Mataram. Menjelaskan  faktor penyebab timbulnya sengketa di BPSK. Dan menjelaskan mediasi dalam pembiayaan mobil di BPSK Kota Mataram perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan yaitu kualitatif, pendekatan yang digunakan dengan mengangkat isu-isu yang muncul dengan mengaati beberapa kasus oleh karena dengan metode tersebut dinamakan dengan pendekatan kasus atau dengan kata lain case approach. Sehingga tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa mediasi dalam pembiayaan mobil berdasarkan konsep hukum positif dan konsep hukum Islam dapat ditemukan melalui penelitian ini. Konsep tersebut sama-sama mengutamakan keadilan, namun di BPSK mengadopsi 3 tahapan, yaitu permohonan, persidangan dan putusan sedangkan dalam konsep hukum Islam mengutamakan rukun, syarat serta prinsip-prinsip dalam mediasi. Selain itu faktor dari timbulnya sengketa pembiayaan mobil di BPSK yaitu adanya cidera janji atau wanprestasi.

 

Kata Kunci: Mediasi, Pembiayaan Mobil, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Hukum Islam


Full Text:

PDF

References


Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Syariah Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2011.

Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Asikin, Zainal dan Amirudin . Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, Cet. 9, 2016.

Hasan, Nurul Ichsan. Perbankan Syariah Sebuah Pengantar. Jakarta: GP Press Group, 2014.

Hutagalung, Sophar Maru. Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Irawan, Candra. Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution). Bandung: Mandar Maju, 2010.

Lubis, Rukiyah dan Intan Nur Rahmawati. Win-Win Solution Sengketa Konsumen. Yogyakarta: Medpress Digital. Cet. 1. 2014.

Meliala, Djaja S. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2007.

Nahrowi, “Permasalahan Hukum Pembiayaan Leasing di Indonesia”, Jurnal Cita Hukum UIN Syarif Hidayatullah. No. 1. Vol. 1. Juni 2013.

Prasetyawati, Endang. “Konsep Hukum Pembiayaan Konsumen Di Masa Yang Akan Datang”, Yustisia Vol.2 No.2 Mei - Agustus 2013.

Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT Refika Aditama, 2010.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Tampi, Mariske Myeke dan Mia Hadiati. ”Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Di D.K.I Jakarta”. Jurnal Hukum Prioris. Vol. 6. No. 1. Tahun 2017.

Usman, Rachmadi. Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Wadji, Farid dan Suhrawardi K. Lubis. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Zuriah, Nurul. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan Teori-Aplikasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kepmenperindang 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Wawancara dengan Yudi selaku pelaku usaha dari perusahaan pembiayaan Otto Finance, pada tanggal 6 Desember 2018, pukul 15.30 WITA.

Wawancara dengan Suhardi, konsumen PT. Amanah Finance, pada tanggal 13 Januari 2018, pukul 14.00 WITA.

Wawancara dengan Yuni Maryuzim, konsumen PT. Mandiri Tunas Finance, pada tanggal 12 November 2017, pukul 14.20 WITA.

Wawancara dengan Ahmad bin Talibok, pelaku usaha di PT. Astra Credit Companies (ACC), pada tanggal 23 Januari 2018, pukul 11.40 WITA.

Wawancara dengan Haerani, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram, pada tanggal 8 Februari 2018, pukul 17.00 WITA.

Observasi di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram, Mataram, 13 November 2017.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v21i2.6521

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Asy-Syari'ah



Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats