Metodologi Tafsir Darul Islam Fillah : Studi Atas Ayat-Ayat Kerasulan
DOI:
https://doi.org/10.15575/kp.v2i1.8130Keywords:
Darul Islam Fillah, Metodologi, TafsirAbstract
Dalam sejarah Islam, kaum muslimin sejak masa Nabi saw. hingga dewasa ini sepakat berpandangan bahwa kenabian dan atau kerasulan berakhir dengan kehadiran Nabi Muhammad saw. Berbeda halnya dengan Darul Islam Fillah, di mana mereka berpandangan bahwa kenabian belum berakhir, begitupun dengan kerasulan. Hal tersebut berdasar di dalam al-Qur’an tidak ditemukan kalimat khatam ar-rasul yang menyatakan bahwa rasul telah berakhir, sementara yang ditemukan hanyalah kalimat khatam an-nabiyyin yang dalam al-Qur’an kalimat tersebut hanya terdapat dalam satu ayat yaitu QS. al-Ahzab [33]: 40. Sedangkan kata khatam sendiri oleh mereka dimaknai dengan banyak arti, yaitu: stempel, cincin, penyempurna dan penutup. Pemaknaan khatam oleh Darul Islam Fillah tersebut tentu saja tidak sejalan dengan doktrin khatam an-nabiyyin yang disimpulkan dari ayat tersebut dan hadits-hadits yang derajatnya mencapai mutawatir, baik lafdzi maupun ma’nawi. Apalagi para pakar qira’ah yang tergabung dalam qira’ah sab’ah yang mutawatir, mayoritas mereka membacanya dengan kasrah (khatim an-nabiyyin), yang berarti penutup para nabi. Sehingga penafsiran kalimat khatam an-nabiyyin harus pula disesuaikan dengan qira’ah khatim an-nabiyyin, yang tidak menyisakan spekulasi pemaknaan khatam itu dengan stempel, cincin, penyempurna, dan lain sebagainya. Melakukan penafsiran dan menganalisa berbagai permasalahan dari al-Qur’an memang merupakan proses ilmiah yang sangat berat. Oleh karena itu, seorang mufassir harus memiliki kelengkapan ilmu, standar dan kriteria, serta parameter guna menjamin kebenaran penafsiran, dan metodologi yang benar guna mengukur tingkat akurasi penafsiran tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan al-Qur’anReferences
Abidin, Z., & Khairudin, F. (2017). Penafsiran Ayat-Ayat Amanah Dalam Al-Qur’an. Syahadah, 5(2).
Al-Khalidi, S. ‘Abdul F. (2008). At-Tafsir Al-Maudhu’i Baina An-Nadhariyyah Wa At-Tathbiq. Oman: Dar An-Nafais.
Arsip Darul Islam Fillah. (1975). Agama: Pokok-Pokok Pemikiran Hidup Beragama, Pandangan Hidup Islam. Garut.
Baidan, N., & Aziz, E. (2016). Metodologi Khusus Penelitian Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Komara, S. (2019). Hasil Wawancara. Garut.
Muslim, M. (1997). Mabahis Fi At-Tafsir Al-Maudhu’i. Dimsyaq: Dar Al-Qalam.
Rahayu, D. (2019). Hasil Wawancara. Garut.
Ruhana, A. S. (2011). Gerakan Nii Di Babakan Cipari Dan Empat Pilar Kebangsaan. Dialog, 34(1), 119–140.
S.M. Kartosoewiryo. (1939). Sikap Hijrah Psii. Garut: Malangbong/Batavia-C.
Setiawan, W. (2010). Argumentasia Mengapa Aku Percaya? Garut.
Shihab, M. Q. (2013). Sejarah Ulumul Qur’an. Jakarta: Pustaka Firdaus. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kauntitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Zada, K. (2017). Politik Perlawanan Muslim Cipari (Garut) Terhadap Radikalisme Gerakan Darul Islam. Istiqro’, 15(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (see The Effect of Open Access).
Authors retain the copyright and full publishing rights without restrictions.