Manajemen Investasi Dana Haji
DOI:
https://doi.org/10.15575/mjhu.v1i2.26454Keywords:
Manajemen, Investasi Dana, HajiAbstract
Penulisan ini bertujuan untuk dapat mengetahui seperti apa implementasi dalam manajemen investasi dana haji termasuk juga apa saja strategi BPKH dalam mengatur investasi dana haji. BPKH alias Badan pengelola keuangan haji merupakan lembaga yang bertugas dalam mengelola keuangan haji yang didasari Undang-Undang Pasal 20 Nomor 34 Tahun 2014. Adanya implementasi pengelolaan investasi dana haji dalam pembentukan dari tahapan yang terdiri dari perencanaan investasi, persetujuan investasi dan penetapan investasi serta pengalokasian dana haji yaitu penempatan dana haji pada bank syariah dan investasi syariah. Adapun strategi investasi pada Badan Pengelola Haji ( BPKH ) yaitu menguragi jatah alokasi penempatan dana haji di perbankan syariah dengan perlahan dan memindahkan ke Instrumen investasi yang benar-benar memberikan dampak terthadap peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, strategi investasi yang dilakukan ruang lingkup sangat luas dan berinovasi seperti investasi langsung, emas, surat berharga dan investasi lainnya sehingga mendalam terhadap berbagai alternatif investasi yang berkelanjutan aman, mengedapankan prinsip lingkungan sosial tata kelola serta mendorong pengembangan keuangan sosial syariah.
References
Agama, Kementrian, and Ahmad Kartono. “Sumber : Badan Pusat Statistik, Kementrian Agama,†2018, 1–21.
Witjacsono, Beny, Prayogo P. Harto, Hendro Wibowo, and Edy Suprapto. “Investasi Keuangan Haji Bpkh.†Investasi BPKH, no. Jakarta (2019): 1–238.
https://feb.umy.ac.id/mengenal-investasi-keuangan-haji-bpkh/
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish articles in Mabrur: Journal of Hajj and Umra agree to the following terms:
- Authors retain copyright of the article and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution–ShareAlike License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).



