Investasi Surat Berharga (Saham Syari’ah dan Sukuk) dalam Keuangan Haji dan Umrah
DOI:
https://doi.org/10.15575/mjhu.v2i1.26549Keywords:
Investasi, Surat berharga Syariah Saham Syariah, sukukAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Investasi surat berharga syari’ah terkhususnya pada saham syari’ah dan sukuk yang terdapat pada badan pengelola keuangan haji (BPKH). Sesuai dengan visinya, BPKH ingin menjadi badan pengelola keuangan terkemuka yang menawarkan nilai terbaik bagi jamaah dan masyarakat umum. Hasilnya, BPKH secara konsisten memegang teguh komitmennya untuk menjalankan prosedur tata kelola perusahaan yang sehat berdasarkan nilai-nilai keterbukaan, tanggung jawab, akuntabilitas, independensi, dan keadilan. Pada tanggal 22 April 2009, Kementerian Agama dan Keuangan menandatangani momerandum of understanding (MOU) tentang penempatan dana haji dan dana abadi umat ke dalam SBSN dalam rangka peningkatan manfaat dana haji dan dana abadi umat serta memberikan manfaat bagi Pembiayaan APBN melalui penyediaan sumber pembiayaan yang berkelanjutan. Menindaklanjuti hal tersebut, digunakan cara private placement dalam penerbitan SBSN seri A SDHI 2010 pada 7 Mei 2009. Kementerian Agama kemudian melakukan penempatan dana haji secara regular setiap tahun.
References
Witjaksono, B., Harto, P. P., Wibowo, H., Suprapto, E. 2019. Apa & Bagaimana Investasi Keuangan BPKH. Bidang Investasi Badan Pengelola Keuangan Haji.
Witjaksono, B., Harto, P. P., Wibowo, H., Suprapto, E. 2020. Investasi surat berharga BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), "Tabungan Haji Syariah" (https://www.bpkh.go.id/tabungan-haji-syariah/)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), "Tabungan Umrah Syariah" (https://www.bpkh.go.id/tabungan-umrah-syariah/)
Detik Finance, "Simulasi Tabungan Haji Bisa Dilakukan Secara Online, Bagaimana Caranya?" (https://finance.detik.com/moneter/d-3926628/simulasi-tabungan-haji-bisa-dilakukan-secara-online-bagaimana-caranya)
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/IX/2011 tentang Prinsip-Prinsip Umum Investasi Syariah.
Majalah Investor Daily, "Surat Berharga Syariah: Konsep dan Praktik" (https://www.investor.id/national/surat-berharga-syariah-konsep-dan-praktik)
OJK. (2021). Investasi Surat Berharga Syariah. Diakses pada 23 Oktober 2021, dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/investasi-surat-berharga-syariah/Pages/Default.aspx
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), "Panduan Investasi Surat Berharga Syariah" (https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/produk-dan-jasa-keuangan/surat-berharga/Documents/201703_Panduan_Investor_SBS.pdf)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish articles in Mabrur: Journal of Hajj and Umra agree to the following terms:
- Authors retain copyright of the article and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution–ShareAlike License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).