Akad yang Digunakan dalam Pengelolaan Invetasi Keuangan Haji
DOI:
https://doi.org/10.15575/mjhu.v2i1.26550Keywords:
Akad, Investasi, Pengelolaan Keuangan Haji, Akad Wakalah.Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui akad yang digunakan dalam  pengelolaan investasi keuangan haji. Metode yang digunakan yaitu Metode penelitian deskriptip dengan pendekatan kualitatif, Pendekatan ini berupa penelitian langsung dengan cara survei pada Badan Pengelolaan Kuangan Haji (BPKH) secara online. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan dokumen yaitu melakukan pengumpulan data dan informasi melalui arsip, dokumen, serta laporan yang dipublikasikan oleh media online. Adapun hasil penelitian ini terkait akad yang digunakan dalam investasi pengelolaan keuangan haji di Indonesia yaitu menggunakan akad wakalah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 122 tentang Pengelolaan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan bahwa akad yang digunakan yaitu akad wakalah, karena masyarakat dan pemerintah memiliki keinginan yang sama agar pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus harus dilaksanakan sesuai dengan syariah. Salah satu caranya yaitu dengan menggunakan akad wakalah yang telah disetujui pihak jemah dalam memberikan kewenangan penuh kepada pihak pemerintah untuk mengelola uang yang disetorkannya dengan diinvestasikan sesuai hukum syariah.
References
Aishah, N. (2018). Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Dana Haji Yang Diinvestasikan Untuk Infrastruktur, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah Institut Ilmu Al-Qur’an, Jakarta
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqih Muamalah, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Al-Qur‟an dan Terjemahan, Kementerian Agama Republik Indonesia, Tahun 2017.
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu 4, Damaskus: Darul Fikr, 2007
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana
Imran, M. (2018). Dinamika Formulasi Akad Terhadap Pengelolaan Dana Haji Di Indonesia. ALHURRIYAH : Jurnal Hukum Islam.
Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2008 Tentang ompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2013.
Nuhyatia, Indah, jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, vol. 3, No. 2, 2013.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan OJK Nomor 69 /POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Syamsuddin, Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Persada, 2011. Tan, Inggrid. Bisnis dan investasi sistem syariah, Yogyakarta: universitas Atma Jaya, 2009.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish articles in Mabrur: Journal of Hajj and Umra agree to the following terms:
- Authors retain copyright of the article and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution–ShareAlike License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).