Akad yang Digunakan dalam Pengelolaan Invetasi Keuangan Haji


Rina Rahma Fauziah(1*), Rikza Agung Gumelar(2), Yanti Sapitri(3)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui akad yang digunakan dalam  pengelolaan investasi keuangan haji. Metode yang digunakan yaitu Metode penelitian deskriptip dengan pendekatan kualitatif, Pendekatan ini berupa penelitian langsung dengan cara survei pada Badan Pengelolaan Kuangan Haji (BPKH) secara online. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan dokumen yaitu melakukan pengumpulan data dan informasi melalui arsip, dokumen, serta laporan yang dipublikasikan oleh media online. Adapun hasil penelitian ini terkait akad yang digunakan dalam investasi pengelolaan keuangan haji di Indonesia yaitu menggunakan akad wakalah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 122 tentang Pengelolaan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan bahwa akad yang digunakan yaitu akad wakalah, karena masyarakat dan pemerintah memiliki keinginan yang sama agar pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus harus dilaksanakan sesuai dengan syariah. Salah satu caranya yaitu dengan menggunakan akad wakalah yang telah disetujui pihak jemah dalam memberikan kewenangan penuh kepada pihak pemerintah untuk mengelola uang yang disetorkannya dengan diinvestasikan sesuai hukum syariah.


Keywords


Akad; Investasi; Pengelolaan Keuangan Haji; Akad Wakalah.

Full Text:

PDF

References


Aishah, N. (2018). Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Dana Haji Yang Diinvestasikan Untuk Infrastruktur, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah Institut Ilmu Al-Qur’an, Jakarta

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqih Muamalah, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Al-Qur‟an dan Terjemahan, Kementerian Agama Republik Indonesia, Tahun 2017.

Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu 4, Damaskus: Darul Fikr, 2007

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana

Imran, M. (2018). Dinamika Formulasi Akad Terhadap Pengelolaan Dana Haji Di Indonesia. ALHURRIYAH : Jurnal Hukum Islam.

Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2008 Tentang ompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2013.

Nuhyatia, Indah, jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, vol. 3, No. 2, 2013.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan OJK Nomor 69 /POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Syamsuddin, Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Persada, 2011. Tan, Inggrid. Bisnis dan investasi sistem syariah, Yogyakarta: universitas Atma Jaya, 2009.




DOI: https://doi.org/10.15575/mjhu.v2i1.26550

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

 

 

 

 

 

 


Editorial Office:
S1 Program Studi Manajemen Haji dan Umrah
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jalan A.H. Nasution No. 105, Cibiru
Bandung, Jawa Barat, Indonesia, 40614
Phone: 022- 7802276