Jenis-Jenis Investasi Dana Haji dalam Badan Pengelolaan Keuangan Haji Indonesia


Fitri Fatimah Syukriatin(1*), Hanadiviyah Hanadiviyah(2)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Tulisan ini memiliki tujuan guna mengetahui jenis-jenis investasi dana haji dalam Badan Pengelolaan Keuangan Haji Indonesia. Adapun Metode pada tulisan ini adalah metode studi pustaka.  Berdasarkan hasil penelitian yang berupa deskriptif kualitatif  maka ditemukan bahwa dalam investasi dana haji yang di kelola oleh BPKH  terdapat empat jenis investasi yaitu investasi dalam bentuk surat berharga  syariah, investasi langsung, investasi emas dan investasi lainnya yaitu investasi selain yang sudah disebutkan hal itu seusai dengan amanat UU no 34 tahun 2014 pasal 48 ayat 1 Dalam pelaksanaan investasi Badan Keuangan Haji berpegang pada prinsip syariah, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.


Keywords


Investasi; Dana Haji; Badan Pengelolaan Keuangan Haji

Full Text:

PDF

References


Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (t.thn.). Dipetik Juni 28, 2022, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Bayu, D. (2022). Sebanyak 86,9% Penduduk Indonesia Beraga Islam. diakse dari https://dataindonesia.id/

Bpkh, B. I. (n.d.). Investasi keuangan haji bpkh

Damayanty, K. (2019). Pngelolaan Dana Haji Untuk Investasi pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1–105.

Hadya, D. (2020). Jumlah jamaah Haji Indonesia 2011-2018.

https://databoks.katadata.co.id/

Hidayat, K. (n.d.). Lampaui Target, Dana Haji Tembus Rp.158,88 Triliun di tahun 2021. Retrieved Juni 29, 2022, from https://nasional.kontan.co.id/news/lampauitarget-dana-haji-tembus-rp-15888-triliun-di-2021

Ilmiah, J. (2019). Bidang Investasi Oleh Badan Pengelola Keuangan Haji ( Bpkh ) Indonesia.

JDH RI Database Peraturan Pengelolaan Keuangan Haji. (n.d.).

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38717#:~:text=1.%20bahwa%20 negara%20menjamin%20kemerdekaan,menunaikan%20ibadah%20haji%20teru s%20meningkat diakses 29 Juni 2022

Mandalia, S. (2021). Strategi investasi langsung dalam tata kelola keuangan haji dalam negeri.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelola keuangan Haji. (n.d.).

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38717 diakses 28 Juni 2022




DOI: https://doi.org/10.15575/mjhu.v2i1.26554

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

 

 

 

 

 

 


Editorial Office:
S1 Program Studi Manajemen Haji dan Umrah
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jalan A.H. Nasution No. 105, Cibiru
Bandung, Jawa Barat, Indonesia, 40614
Phone: 022- 7802276