PELAKSANAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BAGI NARAPIDANA KASUS KORUPSI

Authors

  • Hasbiyallah Hasbiyallah
  • Siti Fadhilah Asy-Syari

DOI:

https://doi.org/10.15575/ath.v4i1.2862

Keywords:

Pendidikan Agama Islam

Abstract

Dalam upaya memberantas kasus korupsi di Indonesia ini berkurang, timbulah sebuah gagasan untuk memasukan peran  pendidikan agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan sehingga Narapidana yang melakukan tindak kriminal dapat menerima kesalahan mereka dengan bentuk kesadaran diri untuk memperbaiki diri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendidikan agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan wanita kelas IIA yaitu tentang perencanaan,  proses, dan faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pendidikan agama Islam bagi narapidana kasus korupsi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode observasi, wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data nya dengan penafsiran deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disampaikan yaitu : Pertama, perencanaan pelaksanaan pendidikan agama Islam terdiri dari jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Kedua, proses pelaksanaan pendidikan agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan telah dijadwalkan oleh pihak lapas dari hari senin sampai hari sabtu setiap pagi pukul 07.30 sampai dengan 11.30. Ketiga, faktor  pendukungnya tenaga pendidik/dai yang diisi oleh pihak instasi dan berbagai organisasi keagamaan, Faktor penghambatnya adalah sarana yang selalu terfokus di aula serba guna sehingga situasi dan kondisinya bising

References

Afifudin, M., Pembinaan Agama Teradap Naraidana Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, Jakarta: disampaikan dalam Diskusi Metode Da’wah Terhadap Narapidana yang diselenggarakanoleh Direktorat Penerangan Agama Departemen Agama RI, 1977.

Ahmad Tafsir. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung, Remaja Rosda Karya,2004.

Alatas Husaein, Sosiologi Korupsi, Jakarta: LP3ES, 1982.

Denny Indrayana, Hukum di Sarang Koruptor, Kompas, Jakarta, 2008.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Faisal Sanapiah, Metodologi Penelitian Pendidikan Surabaya: Usaha Nasional, 1982.

Hamid, Edy Suandi dan Muhammad Sayuti, Menyingkap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Aditya, 1999.

Ibnu Khaldun. Mukaddimah, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000.

Mansyursemma, Negara dan Korupsi, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2008.

Muhammadiyah, Nahdatul ulama Partnership Kemitraan, Koruptor itu kafir, Jakarta, Mizan, 2010.

Puspito, Nanang T, Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Kemendikbud RI, 2011.

Saifudin Azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Syahminan Zaini, Prinsip-prinsip dasar Konsepsi Pendidikan Islam, Jakarta, Kalam Mulia, 1986.

Taufik, A., Penjara, the untold stories Jakarta: Ufuk Press, 2018.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995, Tentang Sistem pemasyarakatan.

Zakiyah Darajat. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1996

Published

2019-02-18