PELAKSANAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BAGI NARAPIDANA KASUS KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.15575/ath.v4i1.2862Keywords:
Pendidikan Agama IslamAbstract
Dalam upaya memberantas kasus korupsi di Indonesia ini berkurang, timbulah sebuah gagasan untuk memasukan peran pendidikan agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan sehingga Narapidana yang melakukan tindak kriminal dapat menerima kesalahan mereka dengan bentuk kesadaran diri untuk memperbaiki diri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendidikan agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan wanita kelas IIA yaitu tentang perencanaan, proses, dan faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pendidikan agama Islam bagi narapidana kasus korupsi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode observasi, wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data nya dengan penafsiran deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disampaikan yaitu : Pertama, perencanaan pelaksanaan pendidikan agama Islam terdiri dari jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Kedua, proses pelaksanaan pendidikan agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan telah dijadwalkan oleh pihak lapas dari hari senin sampai hari sabtu setiap pagi pukul 07.30 sampai dengan 11.30. Ketiga, faktor pendukungnya tenaga pendidik/dai yang diisi oleh pihak instasi dan berbagai organisasi keagamaan, Faktor penghambatnya adalah sarana yang selalu terfokus di aula serba guna sehingga situasi dan kondisinya bisingReferences
Afifudin, M., Pembinaan Agama Teradap Naraidana Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, Jakarta: disampaikan dalam Diskusi Metode Da’wah Terhadap Narapidana yang diselenggarakanoleh Direktorat Penerangan Agama Departemen Agama RI, 1977.
Ahmad Tafsir. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung, Remaja Rosda Karya,2004.
Alatas Husaein, Sosiologi Korupsi, Jakarta: LP3ES, 1982.
Denny Indrayana, Hukum di Sarang Koruptor, Kompas, Jakarta, 2008.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Faisal Sanapiah, Metodologi Penelitian Pendidikan Surabaya: Usaha Nasional, 1982.
Hamid, Edy Suandi dan Muhammad Sayuti, Menyingkap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Aditya, 1999.
Ibnu Khaldun. Mukaddimah, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000.
Mansyursemma, Negara dan Korupsi, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Muhammadiyah, Nahdatul ulama Partnership Kemitraan, Koruptor itu kafir, Jakarta, Mizan, 2010.
Puspito, Nanang T, Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Kemendikbud RI, 2011.
Saifudin Azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Syahminan Zaini, Prinsip-prinsip dasar Konsepsi Pendidikan Islam, Jakarta, Kalam Mulia, 1986.
Taufik, A., Penjara, the untold stories Jakarta: Ufuk Press, 2018.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995, Tentang Sistem pemasyarakatan.
Zakiyah Darajat. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1996
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).