PENCEMARAN SUNGAI SIAK DI KOTA PEKANBARU DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.15575/jispo.v9i2.6046Keywords:
Environmental Pollution, Environmental Criminal, Law Enforcement.Abstract
Enforcement of Environmental Criminal Law is one of the implementation processes of the utilization of principles, institutions, systems and criminal law sanctions to enforce environmental legal norms. The running or failure of the environmental criminal law enforcement process is very closely related to the settlement of the case. This can be illustrated from the pollution cases that occurred in the Siak River. Enforcement of Environmental Criminal Law must be done so that the Siak River is no longer a polluted river. Various kinds of laws and regulations concerning the protection of rivers from pollution both in the form of general regulations and specific arrangements are seen as not being able to control pollution of the Siak River in the city of Pekanbaru.
References
Darmono. (2001). Lingkungan Hidup dan Pencemaran. Jakarta: UI Pres.
Hardjasoemantri, K. (2002). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Husin, S. (2007). Materi & Kasus Hukum Lingkungan Indonesia. Pekanbaru: Fakultas Hukum Universitas Riau.
Husin, S., & Yandriza. (2005). Tanggung Jawab Korporasi (Corporate Responsibility and Liability) Dalam Pencemara Dan Perusakan Lingkungan. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti, 1(3), 21-29.
Kasry, A., et. al. (2005). Prosiding Seminar Penyelamatan dan Pelestarian Daerah Aliran Sungai Siak. Pekanbaru: Unri Press.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.
Keputusan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri di Propinsi Riau.
Keputusan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai Siak Propinsi Riau.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup di BAPEDAL.
Koeswadji, H. H. (1993). Hukum Pidana Lingkungan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1999 Tentang Sungai.
Sastrawijaya, A. T. (1991). Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.
Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Soekanto, S. (1993). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Soemartono, R. M. & Gatot, P. (1996). Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Suparni, N. (1992). Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Supriadi. (2006). Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish their manuscripts in JISPO agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal;
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal; and
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) after publication process, or prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).