Kesadaran Kolektif dan Upaya Menuntut Pengakuan Desa Adat: Kasus Masyarakat Adat Sendi di Mojokerto, Jawa Timur

Authors

  • Alif Fadzilatus Siti Arofah Universitas Negeri Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/jispo.v10i1.6665

Keywords:

Tradition Village, Obtain Recognition, Social Movement

Abstract

Artikel ini bermaksud memberikan kontribusi bagi pemahaman lebih baik soal desa adat di Indonesia. Untuk itu, artikel ini membahas bagaimana proses munculnya desa adat dengan fokus kajian pada masyarakat Sendi di Kabupaten Mojokerto dan bagaimana upaya mereka untuk mendapatkan pengakuan desa mereka sebagai desa adat. Ia berargumen bahwa dalam perspektif sosiologis masyarakat Sendi membangun kesadaran kolektif berdasarkan memori kolektif mereka di masa lalu yang mewujud dalam gerakan sosial untuk memperoleh pengakuan formal desa adat bagi wilayah yang mereka tinggali. Masyarakat keturunan asli eks ‘Desa Adat Sendi’ di masa lalu yang tersebar di beberapa dusun di sekitar Sendi memiliki kesadaran kolektif untuk menghidupkan kembali Sendi sebagai desa adat karena ingin menjaga tanah peninggalan leluhurnya. Pada gilirannya, kesadaran kolektif ini membentuk perilaku kolektif dari masyarakat Sendi untuk berjuang menghidupkan kembali adat-adat masyarakat Sendi dengan mendirikan organisasi gerakan sosial yang dinamakan Forum Perjuangan Rakyat (FPR).  Upaya-upaya masyarakat Sendi melalui Forum Perjuangan Rakyat untuk memperoleh pengakuan desa adat sebenarnya memperoleh justifikasi secara peraturan negara, yakni hak untuk memperoleh pengelolaan sendiri dalam sistem otonomi daerah, dan absah karena mereka sudah menjalankan kehidupan sebagai masyarakat hukum adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, menjalankan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui oleh peraturan  negara.

 

This article aims to contribute to the studies of customary villages in Indonesia. To do so, it describes the emergence of customary villages with a special focus on Sendi community in Mojokerto Regency and how the community members attempt to get their village officially recognized as a “customary village†from the local government. This article argues that from the sociological perspective Sendi community established a collective awareness based on their collective memory of their past, which brought them to found a social movement to have their village recognized as a customary village. This collective awareness made them develop a collective action to revive their customary law and ways of life by establishing Forum Perjuangan Rakyat (People’s Struggle Forum). These efforts of Sendi community to reach their goal are justified by two reasons: Indonesian laws of regional autonomy and the fact that the Sendi community has lived their daily lives as a customary law community, which is recognized and protected by the laws and constitutes a base for a customary village establishment.

References

Bachtiar, Wardi. 2013. Sosiologi Klasik. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

BPS. 2019. “Jumlah Kecamatan dan Wilayah Urban/Rural Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, 2018â€. Diakes pada 9 Oktober 2019 (https://jatim.bps.go.id/statictable/2019/04/18/1426)

Budianto, Enggran Eko. 2018. “Upaya Pemkab Bentuk Desa Sendi Temui Jalan Buntu, Ini Sebabnyaâ€. Diakses pada 7 Desember 2019 (https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4148827).

Christeward, Alus. 2014. “Peran Lembaga Adat dalam Pelestarian Kearifan Lokal Suku Sahu di Desa Balisoan Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Baratâ€. Journal Acta Diurna, Vol. 3(3):1-16. Diakses pada 7 Desember 2019 (https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/Index.Php)

Firmanda, Hengki. 2017. “Hukum Adat Masyarakat Petapahan dalam Pengelolaan Lingkungan sebagai Upaya Pemenuhan Hak Masyarakat Adatâ€. Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya. Vol. 2(1). DOI: https://doi.org/10.25217/jf.v2i1.82

Firmansyah, Nurul. 2014. “Peluang Desa Adat dalam Memperkut Hak-hak Masyarakat Hukum Adatâ€. Diakses pada 9 Oktober 2019 (https://huma.or.id/home ).

Giddens, Anthony. 1986. Kapitalisme dan Teori Sosial Modern: Suatu Analisis Karya Tulis Marx, Durkheim dan Max Weber. Jakarta: UIP.

Haryanto, Joko Tri. 2014. “Kearifan Lokal Pendukung Kerukunan Beragama pada Komunitas Tengger Malang Jatimâ€. Journal of Science and Religion, Vol. 21(2):201-203. DOI: https://doi.org/10.18784/analisa.v21i02.15.

Hidayat, Rofiq. 2018. “RUU Masyarakat Hukum Adat Ditargetkan Rampung Sebelum Pemilu 2019â€. Diakses pada 10 Oktober (https://www.hukumonline.com/berita/baca).

“Jumlah Desa di Indonesiaâ€. Diakses pada 9 Oktober 2019 (https://www.kamusdata.com).

Locher, David A. 2002. Collective Behavior. New Jersey: Prentice Hall.

Nadir, Sakinah. 2013. “Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desaâ€. Jurnal Politik Profetik, Vol. 1 (1). Diakses pada 7 Desember 2019 (http:/www.journal.uin-alauddin.ac.id)

Setiada, Nengah Keddy. 2003. “Desa Adat Legian Ditinjau dari Pola Desa Tradisional Baliâ€. Jurnal Permukiman Natah, Vol. 1 (2):59-64. Diakses pada 7 Desember 2019 (https://ojs.unud.ac.id/index.php/natah/article/view/2933)

Susan, Novri. 2014. Pengantar Sosiologi Konflik. Jakarta: Kharisma Putra Utara.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Diakses pada 10 Oktober 2019 (http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU32-2004Pemda.pdf).

Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Diakses pada 10 Oktober 2019 (https://pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf)

Undang-Undang Tentang Desa. Diakses pada 7 Desember 2019 (http:/www.dpr.go.id)

Windari, Ratna Artha. 2010. “Dilema Hukum Penyertifikatan Tanah Ayahan Desa di Baliâ€. Diakses pada 9 Oktober 2019 (https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php)

Zomeren, Martijn Van dan Aarti Iyer. 2009. “Introduction to the Social and Psychological Dynamics of Collective Actionâ€. Journal of Social Issues, Vol. 65 (4): 645-660.

Downloads

Published

2020-07-13

How to Cite

Arofah, A. F. S. (2020). Kesadaran Kolektif dan Upaya Menuntut Pengakuan Desa Adat: Kasus Masyarakat Adat Sendi di Mojokerto, Jawa Timur. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 10(1), 75–86. https://doi.org/10.15575/jispo.v10i1.6665

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.