Grassroots Election Oversight: Enhancing Electoral Accountability and Civic Engagement
DOI:
https://doi.org/10.15575/jispo.v15i1.44039Keywords:
civic participation, Election Monitoring Villages, democratic literacy, participatory democracy, political engagementAbstract
Despite high expectations for Indonesia’s elections, including the most recent in 2024, widespread violations undermined their integrity. In response, there is a pressing need for grassroots participation in electoral monitoring to complement formal oversight by government bodies. This article investigates community-based participatory election supervision through the establishment of Election Monitoring Villages in Batang Regency, Indonesia. The study aims to assess how these initiatives enhance grassroots democratic literacy and foster meaningful political engagement. Employing a descriptive qualitative approach, data were collected through interviews with 10 informants, field observations, and a review of relevant literature. Four monitoring villages—Sijono, Bandar, Ujung Negoro, and Sidorejo—were established by the local Elections Supervisory Agency (Bawaslu) based on strategic and participatory considerations. The findings reveal that these villages have raised public awareness of electoral processes, strengthened civic responsibility, and encouraged residents to actively report violations. Academically, this study contributes to the discourse on participatory democracy by offering empirical evidence of how structured village-based programs can cultivate political awareness and expand community oversight. The research concludes that monitoring villages function not only as mechanisms for electoral supervision but also as platforms for civic education and democratic consolidation.
Meskipun pemilu di Indonesia, termasuk yang paling mutakhir pada tahun 2024, diharapkan menjadi tonggak kedewasaan demokrasi, berbagai pelanggaran yang meluas justru merusak integritasnya. Menyikapi hal tersebut, muncul kebutuhan mendesak akan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di tingkat akar rumput guna melengkapi pengawasan formal yang dilakukan lembaga pemerintah. Artikel ini meneliti pengawasan pemilu partisipatif berbasis komunitas melalui pembentukan desa pengawasan di Kabupaten Batang, Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menilai bagaimana inisiatif tersebut meningkatkan literasi demokrasi masyarakat dan mendorong keterlibatan politik yang lebih bermakna. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara dengan 10 informan, observasi lapangan, serta telaah literatur yang relevan. Empat Desa Pengawasan Pemilu—Sijono, Bandar, Ujung Negoro, dan Sidorejo—dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat berdasarkan pertimbangan strategis dan partisipatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa desa-desa ini telah meningkatkan kesadaran publik terhadap proses pemilu, memperkuat tanggung jawab kewargaan, serta mendorong masyarakat untuk secara aktif melaporkan pelanggaran. Secara akademis, penelitian ini memberikan kontribusi pada wacana demokrasi partisipatif dengan menghadirkan bukti empiris mengenai bagaimana program berbasis desa yang terstruktur dapat menumbuhkan kesadaran politik dan memperluas pengawasan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa desa pengawasan berfungsi tidak hanya sebagai mekanisme pengawasan pemilu, tetapi juga sebagai wadah pendidikan kewargaan dan konsolidasi demokrasi.
References
Adelia, Adelia, Hendra Saputra, Sakdon Sakdon, and Tri Kurniawan. 2019. "Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Meningkatkan Partisipasi Lansia pada Pemilu 2019 di Kota Pangkalpinang." Scripta: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 1(1): 83–95. https://doi.org/10.33019/scripta.v1i1.6.
Batangkab. 2022. "Sistem Data Analisa Pemerintah Kabupaten Batang." SIDASA. https://data-analisa.batangkab.go.id/beranda/detail/ay9VaEtXOWZPa3M5NmM4N0FJSUlIdz09.
Bawaslu. 2024. "Registrasi 1.023 Temuan dan Laporan, Bawaslu Temukan 479 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024." Bawaslu.go.id. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/registrasi-1023-temuan-dan-laporan-bawaslu-temukan-479-dugaan-pelanggaran-pemilu-2024.
Choirunnisa. 2024. "Penguatan Perlindungan Sosial dalam Mewujudkan Liveable Regency yang Berkelanjutan di Kabupaten Sleman." Salus Cultura: Jurnal Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 4(1): 142–153. https://doi.org/10.55480/saluscultura.v4i1.136.
Dairani, and Trinah Asi Islami. 2023. "Urgensi Pelibatan Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024." Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum 9(1): 12–29. https://doi.org/10.33319/yume.v9i1.213.
Fadhilah, Oktiva Sekar 2024. "Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dalam Mengatasi dan Menindak Pelanggaran Pemilihan Umum: Tinjauan Hukum dan Praktik." Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam 6(1): 53–64.
Hidayati, Ahmad, and Hendra Setiawan. 2023. "Women and Budget: Pro Gender Government Expenditure Budget in Batang Regency." Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies 113(3): 13–25. https://doi.org/10.1111/j.1467-9442.2011.01655.x.
Jumadi. 2024. "Bawaslu Batang Tertibkan 8.601 APK Yang Melanggar dalam Pilkada." Berita.batangkab.go.id. https://berita.batangkab.go.id/?p=1&id=13137.
KASN. 2024. "KASN Terima 417 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Sepanjang Pemilu 2024." Kasn.go.id. https://www.kasn.go.id/id/publikasi/kasn-terima-417-laporan-dugaan-pelanggaran-netralitas-asn-sepanjang-pemilu-2024.
Khopipah, Siti, Erna Susilowardhani, Lidia Djuhardi, Arifah Armi Lubis, Berliana Ardha, and Meri Putri. 2023. "Manajemen Kampanye Humas Bawaslu Kota Jakarta Selatan Melalui Media Online Sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024." Ikon: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi 29(1): 1–21. https://doi.org/10.37817/ikon.v29i1.2905.
Kutnadi. 2023. "Bawaslu Batang: 12.795 Pelanggaran Pemilu 2024." Antara Jateng. https://jateng.antaranews.com/berita/497928/bawaslu-batang--12795-pelanggaran-pemilu-2024.
Nasution, Fahrul Rozi. 2023. "Peran Masyarakat sebagai Solusi Minimnya SDM Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu Serentak." Journal Of Law 2(1): 52–58.
Primadi, Agam, David Efendi, and Sahirin. 2019. "Peran Pemilih Pemula dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif." Journal of Political Issues 1(1): 63–73. https://doi.org/10.33019/jpi.v1i1.7.
Purnomo, Taufiq Yuli, Sigit Sapto Nugroho, Subadi, and Mudji Rahardjo. 2023. "Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu di Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan." Jurnal Daya-Mas 8(1): 13–19. https://doi.org/10.33319/dymas.v8i1.103.
Qoyimah, Dinul. 2023. "Collaborative Governance: Model Pengawasan Partisipatif Berbasis Gerakan Perempuan Mengawasi." Jurnal Politica: Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional 13(2): 182–202. https://doi.org/10.22212/jp.v13i2.3317.
Sadzali, Ahmad. 2022. "Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi Substantif pada Pemilu 2024 melalui Penegakan Hukum Progresif." As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 2(2): 194–217.
Susilowati, Eny 2019. "Peranan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan terhadap Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Pahandut Palangka Raya." Morality: Jurnal Ilmu Hukum 5: 37–49.
Wibawa, Susila and Kadek Cahya 2019. "Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia." Administrative Law and Governance Journal 2(4): 615–628. https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.615-628.
Yuniarto, Topan. 2024. "Fenomena Pelanggaran Pemilu 2024." Kompas.com. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/fenomena-pelanggaran-pemilu-2024.
Yusrin and Salpina. 2023. "Partisipasi Generasi Millenial dalam Mengawasi Tahapan Pemilu 2024." Journal on Education 5(3): 9646–9653. https://doi.org/10.31004/joe.v5i3.1842.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Bambang Nur Hamidin, Hendy Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in JISPO agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal;
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal; and
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) after publication process, or prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


.jpg)


