PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI BERDASARKAN UU TPKS


Udin Saripudin(1*), Suci Nurlaeli(2), Fenny Fatriany(3)

(1) Pascasarjana Universitas Islam Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

This research was conducted to identify various factors that cause a lecturer to commit sexual violence and to find out the criminal responsibility of perpetrators of sexual violence who are lecturers based on statutory regulations. For this reason, this research was conducted using a normative juridical method that refers to Law Number 12 of 2022 (TPKS Law) which is the new legal basis for criminal responsibility for sexual violence and is supported by various relevant literature studies. The results and discussion obtained are the main factors causing lecturers to commit sexual violence, namely the existence of power relations and gender relations between themselves and the victims, the majority of whom are students. Apart from that, the absence of a university policy to deal with sexual violence is another factor. In the TPKS Law, lecturers who become perpetrators of sexual violence are subject to criminal sanctions plus 1/3 of the principal sentence and are required to make restitution against victims for certain forms of sexual violence. However, in order to be able to impose criminal sanctions against him, the panel of judges must first consider the reasons for forgiveness, justification reasons and whether his actions were intentional or negligent, which in turn will affect his ability to be criminally responsible or not and also affect the severity of the sentence that will be imposed on him. In conclusion, the TPKS Law is progress for the development of sexual violence criminal law, so it is hoped that its implementation will be truly effective in providing justice, especially for victims.

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai faktor penyebab seorang dosen melakukan kekerasan seksual serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual yang merupakan seorang dosen berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) yang menjadi dasar hukum baru bagi pertanggungjawaban pidana kekerasan seksual serta didukung dari berbagai studi literatur yang relevan. Hasil dan pembahasan yang didapat yakni faktor penyebab utama dosen melakukan kekerasan seksual yakni adanya relasi kuasa dan relasi gender antara dirinya dengan sang korban yang mayoritas merupakan mahasiswa. Selain daripada itu, tiadanya kebijakan perguruan tinggi untuk menangani kekerasan seksual menjadi faktor lainnya. Dalam UU TPKS, dosen yang menjadi pelaku kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana dengan ditambah 1/3 dari pidana pokok serta diwajibkan untuk melakukan restitusi terhadap korban untuk bentuk kekerasan seksual tertentu. Namun untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadapnya, majelis hakim harus terlebih dahulu mempertimbangkan alasan pemaaf, alasan pembenar serta perbuatannya itu merupakan kesengajaan atau kelalaian, yang nantinya akan mempengaruhi kemampuan dirinya untuk bertanggungjawab secara pidana atau tidak serta berpengaruh juga pada berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepadanya. Kesimpulannya, UU TPKS menjadi suatu kemajuan bagi perkembangan hukum pidana kekerasan seksual, sehingga diharapkan implementasinya dapat benar-benar efektif memberikan keadilan khususnya bagi korban.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Dosen, Kekerasan Seksual, UU TPKS

Full Text:

PDF

References


Anggraeni, Nita. “Problematika Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” 103.20.188.221 17, no. 2 (2021): 36–45. http://103.20.188.221/index.php/ahkm/article/view/5429.

Beneran Indonesia. “Mengenal Kekerasan Seksual.” beneranindonesia.id, 2023. https://beneranindonesia.id/mengenal-kekerasan-seksual/.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metode Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.

Farid, Muhammad Rifa’at Adiakarti. “Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus Di Rifka Annisa Women’s Crisis Center.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 14, no. 2 (2019): 175–90. https://doi.org/10.21580/sa.v14i2.4062.

FHUI, Humas. “Bahaya Dampak Kejahatan Seksual.” law.ui.ac.id. Accessed April 9, 2023. https://law.ui.ac.id/bahaya-dampak-kejahatan-seksual/.

Kemendikbud RI. “Merdeka Dari Kekerasan.” kemdikbud.go.id, 2023. https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/kekerasan-seksual/#:~:text=Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan,mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan.

Komnas Perempuan. “CATAHU 2022: CATATAN TAHUNAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2021.” Jakarta, 2022.

Nagareksa, Iltan Dipa. “Pertautan Kepentingan Elit Lokal Pada Rencana Pemekaran Tasikmalaya Selatan.” Universitas Siliwangi, 2023. http://repositori.unsil.ac.id/id/eprint/9354#.

Nasution, M. Irsan, and M. Akmal F.I.N. Hukum Pidana. Bandung: UIN Bandung, 2021.

Noer, Khaerul Umam, and Titiek Kartika. Membongkar Kekerasan Seksual Di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2022.

Psikologi, LM. “Kekerasan Seksual Di Kampus.” lm.psikologi.ugm.ac.id. Accessed April 9, 2023. https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2022/05/kekerasan-seksual-di-kampus/.

Saleh, Roeslan. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, n.d.

Setiawan, Agus. “Penalaran Hukum Yang Mampu Mewujudkan Tujuan Hukum Secara Proporsional.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 3, no. 2 (2017): 204. https://doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.257.




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v4i2.26980

Refbacks



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.