HAK PEMELIHARAAN ANAK HUBUNGANNYA DENGAN KENAKALAN REMAJA


Syahrul Anwar(1*), Fauzan Ali Rasyid(2), Usep Saepuloh(3), Jaenudin Jaenudin(4)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(4) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Undang-Undang Dasar 1945 berkomitmen melindungi warga Negara, termasuk anak-anak, sebagaimana ditegaskan Pembukaan UUD 1945, selanjutnya dijabar­kan dalam pasal-pasal Batang Tubuh., Pasal 28 B ayat (2) Secara eksplisit tentang penyelenggaraan hak anak. Dimulai dari Deklarasi Jenewa pada tahun 1924 kemudian dicantumkan dalam Piagam PBB 1948 perlindungan anak dalam hukum Islam di kenal dengan hadanah atau pemeliharaan anak sebagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI), Orang  tua wajib memelihara dan mendidik anak, jika melalaikan kewajiban terhadap anak maka kekuasaannya atas seorang anak atau lebih untuk dapat dicabut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah meode deskriptif analisis, dalam bentuk analisis isi (content analysis). Amanah berarti jujur atau dapat dipercaya. Ibn Al-Araby menyatakan segala sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya. Amanah dalam hukum keluarga sebagai faktor utama terciptanya kesejahteraan dengan amanah semua komponen bangsa akan berlaku jujur, tanggung jawab dan disiplin dalam setiap aktifitas kehidupan. Eksistensi anak sebagai pelanjut pengembangan misi agama dan misi negara perlu dikawal dengan penegakan aturan  yang melindunginya, sebab anak-anak termasuk kelompok lemah dan rawan dari perlakuan eksploitatif kaum dewasa. Penerapan dan transformasi hakikat amanah, konsep dan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam perundang-undangan perlindungan anak belum terumus secara jelas Realitas Pelaksanaan dan penegakan hukum perlindungan anak, "keluarga" diartikan dengan sanak saudara; kaum kerabat Masa remaja merupakan periode transisi dari anak menuju dewasa. Pada usia ini kerap ditemukan perilaku berisiko yang bisa jadi mengarah ke tindakan kriminal. Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan sesearang usia 14-19 tahun yang menimbulkan masalah atau keonaran dalam masyarakat yang disebabkan orang tua tidak amanah.


Keywords


Amanah, Anak Remaja

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum (Jakarta: Kencana, 2009). Cet.3,

Abdurrahman, Kompilasi Hukum ...,

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998). Cet. 3,

Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia (t.t) (Yogyakarta: Ponpes al Munawir)

Asy-Syirazi, al-Muhaizab, Juz 2, h. 169

Ibn Qudamah, al-Mughrii, Juz 9,

K. Bertens, Sejarah Filsafat Yunani, (Yogyakarta: Kanius,1975), hlm. 85-92

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2008). Cet.l,

Muhammad Amin summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam 2004 (Jakarta: Raja Grafindo)

Soebekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, 1991 (Jakarta: PT Intermasa)

Solahudin Pugung, Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama di Pengadilan Agama (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2011). Cet.l,

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat (1)

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 8

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1, angka 2

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1985 (jakarta:Balai Pustaka), hlm. 470

Wahbah az-Zuhaiil, al-Fiqh al-Islami..., Juz 7,

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak (Bandimg:Mandar Maju, 2009)

http/:www.google.com.id. Lianny Solihin, Tindakan Kekerasan Terhadap Anak dalam keluarga. 19 Sept 2010.

http://harisreinald3.blogspot.co.id/2013/03/ontologi.html diakses 15 januari 2016

http://kessospedia.blogspot.com/2011/06/perlindungan-anak-dalam-islam.html akses tanggal 2-5-2015

https://saputra51.wordpress.com/2012/06/09/jujur-dan-amanah-dalam-islam/ diakses tanggal 23-5-2015

https://saputra51.wordpress.com/2012/06/09/jujur-dan-amanah-dalam-islam/ diakses tanggal 23-5-2015

https://saputra51.wordpress.com/2012/06/09/jujur-dan-amanah-dalam-islam/ diakses tanggal 23-5-2015




DOI: https://doi.org/10.15575/vh.v1i2.5184

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Varia Hukum Index by:

 

Sharia and Law Faculty State Islamic University of Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: Ilmu.hukum@uinsgd.ac.id
Website : https://ilmuhukum.uinsgd.ac.id/

VARIA HUMUM

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.