HAK PEMELIHARAAN ANAK HUBUNGANNYA DENGAN KENAKALAN REMAJA
DOI:
https://doi.org/10.15575/vh.v1i2.5184Keywords:
Amanah, Anak RemajaAbstract
Abstrak
Undang-Undang Dasar 1945 berkomitmen melindungi warga Negara, termasuk anak-anak, sebagaimana ditegaskan Pembukaan UUD 1945, selanjutnya dijabarÂkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh., Pasal 28 B ayat (2) Secara eksplisit tentang penyelenggaraan hak anak. Dimulai dari Deklarasi Jenewa pada tahun 1924 kemudian dicantumkan dalam Piagam PBB 1948 perlindungan anak dalam hukum Islam di kenal dengan hadanah atau pemeliharaan anak sebagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI), Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak, jika melalaikan kewajiban terhadap anak maka kekuasaannya atas seorang anak atau lebih untuk dapat dicabut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah meode deskriptif analisis, dalam bentuk analisis isi (content analysis). Amanah berarti jujur atau dapat dipercaya. Ibn Al-Araby menyatakan segala sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya. Amanah dalam hukum keluarga sebagai faktor utama terciptanya kesejahteraan dengan amanah semua komponen bangsa akan berlaku jujur, tanggung jawab dan disiplin dalam setiap aktifitas kehidupan. Eksistensi anak sebagai pelanjut pengembangan misi agama dan misi negara perlu dikawal dengan penegakan aturan  yang melindunginya, sebab anak-anak termasuk kelompok lemah dan rawan dari perlakuan eksploitatif kaum dewasa. Penerapan dan transformasi hakikat amanah, konsep dan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam perundang-undangan perlindungan anak belum terumus secara jelas Realitas Pelaksanaan dan penegakan hukum perlindungan anak, "keluarga" diartikan dengan sanak saudara; kaum kerabat Masa remaja merupakan periode transisi dari anak menuju dewasa. Pada usia ini kerap ditemukan perilaku berisiko yang bisa jadi mengarah ke tindakan kriminal. Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan sesearang usia 14-19 tahun yang menimbulkan masalah atau keonaran dalam masyarakat yang disebabkan orang tua tidak amanah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum (Jakarta: Kencana, 2009). Cet.3,
Abdurrahman, Kompilasi Hukum ...,
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998). Cet. 3,
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia (t.t) (Yogyakarta: Ponpes al Munawir)
Asy-Syirazi, al-Muhaizab, Juz 2, h. 169
Ibn Qudamah, al-Mughrii, Juz 9,
K. Bertens, Sejarah Filsafat Yunani, (Yogyakarta: Kanius,1975), hlm. 85-92
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2008). Cet.l,
Muhammad Amin summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam 2004 (Jakarta: Raja Grafindo)
Soebekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, 1991 (Jakarta: PT Intermasa)
Solahudin Pugung, Mendapatkan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama di Pengadilan Agama (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2011). Cet.l,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat (1)
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 8
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1, angka 2
W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1985 (jakarta:Balai Pustaka), hlm. 470
Wahbah az-Zuhaiil, al-Fiqh al-Islami..., Juz 7,
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak (Bandimg:Mandar Maju, 2009)
http/:www.google.com.id. Lianny Solihin, Tindakan Kekerasan Terhadap Anak dalam keluarga. 19 Sept 2010.
http://harisreinald3.blogspot.co.id/2013/03/ontologi.html diakses 15 januari 2016
http://kessospedia.blogspot.com/2011/06/perlindungan-anak-dalam-islam.html akses tanggal 2-5-2015
https://saputra51.wordpress.com/2012/06/09/jujur-dan-amanah-dalam-islam/ diakses tanggal 23-5-2015
https://saputra51.wordpress.com/2012/06/09/jujur-dan-amanah-dalam-islam/ diakses tanggal 23-5-2015
https://saputra51.wordpress.com/2012/06/09/jujur-dan-amanah-dalam-islam/ diakses tanggal 23-5-2015
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Varia Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).