Diplomasi Pendidikan Berbasis Komunitas: Strategi Perlindungan Hak Pendidikan Anak Migran Non-Prosedural

Authors

  • Aliffya Sabina Putri Hidayat Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Samarinda, Indonesia, Indonesia
  • Khoirul Amin Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Samarinda, Indonesia, Indonesia
  • Gilang Mukti Rukmana Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Samarinda, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/jispo.v15i1.44877

Keywords:

Indonesia-Malaysia, diplomasi publik, imigran nonprosedural, sanggar belajar, pendidikan

Abstract

Pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak migran Indonesia non-prosedural di Malaysia masih menghadapi berbagai hambatan, terutama akibat ketiadaan dokumen resmi dan keterbatasan kebijakan negara tujuan. Kondisi ini membuat ribuan anak tidak dapat mengakses sekolah formal, sehingga berimplikasi pada masa depan mereka sekaligus mencerminkan keterbatasan perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah Indonesia dalam memenuhi hak pendidikan dasar anak migran non-prosedural melalui studi kasus Sanggar Belajar Subang Mewah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Analisis difokuskan pada kebijakan, mekanisme koordinasi, serta bentuk keterlibatan komunitas dalam pengelolaan pendidikan alternatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanggar Belajar tidak hanya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak migran, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen diplomasi lunak melalui kerja sama lintas sektor dengan LSM, universitas, dan komunitas diaspora. Selain itu, keberadaan sanggar memfasilitasi layanan pencatatan sipil seperti penerbitan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) yang penting bagi status hukum anak. Kesimpulannya, pendidikan non-formal berbasis kolaborasi negara–komunitas dapat menjadi strategi efektif untuk melindungi hak dasar warga negara di luar negeri sekaligus membangun citra positif Indonesia di ranah diplomasi publik. Penelitian ini berkontribusi pada literatur pendidikan, diplomasi, dan tata kelola migrasi dengan menawarkan perspektif integratif mengenai peran pendidikan sebagai alat diplomasi publik dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks migrasi transnasional di Asia Tenggara.

The fulfilment of the right to education for Indonesian non-procedural migrant children in Malaysia continues to face significant barriers, primarily due to the absence of official documents and the restrictive policies of the host country. These conditions prevent thousands of children from accessing formal schools, affecting their future opportunities while also reflecting the limited capacity of the Indonesian state to protect its citizens abroad. This study aims to analyse the role of the Indonesian government in safeguarding the right to basic education for non-prosedural migrant children through a case study of Sanggar Belajar Subang Mewah. Employing a qualitative approach, data were collected through observation, documentation, and literature review, with analysis focusing on policy frameworks, coordination mechanisms, and the role of community involvement in managing alternative education initiatives. The findings reveal that Sanggar Belajar not only expands access to education for migrant children but also serves as an instrument of soft diplomacy through cross-sectoral collaboration with NGOs, universities, and Indonesian diaspora communities. Furthermore, the learning center facilitates civil registration services, such as the issuance of the Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (Certificate of Birth Registration), which is crucial for children’s legal identity. The study concludes that non-formal, community-based education coordinated with state institutions can serve as an effective strategy for protecting citizens’ fundamental rights abroad while simultaneously strengthening Indonesia’s image in the sphere of public diplomacy. It contributes to the literature on education, diplomacy, and migration governance by offering an integrative perspective on the role of education as both a tool of public diplomacy and a mechanism of human rights protection within the context of transnational migration in Southeast Asia.

References

Afandi. 2023. “Penuhi Kebutuhan Pendidikan Anak Pekerja Migran, PCIM Malaysia Kembali Dirikan Sanggar Belajar.” 2023. https://muhammadiyah.or.id/2022/03/penuhi-kebutuhan-pendidikan-anak-pekerja-migran-pcim-malaysia-kembali-dirikan-sanggar-belajar.

Alpian, Yayan, Sri Wulan Anggraeni, Unika Wiharti, and Nizmah Maratoz Soleha. 2019. “Pentingnya Pendidikan Bagi Manusia.” PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Buana Perjuangan Karawang.

Aranda, Rafli Jassika, and Nurhilmiyah Nurhilmiyah. 2024. “Tanggung Jawab Kedutaan Besar Republik Indonesia dalam Mengakomodasi Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia”. Jurnal Pendidikan Tambusai 8 (1):13544-52. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14302.

Aulia, Marzuqoh and Nur Azizah. 2024. “Strategi KBRI Kuala Lumpur dalam Perlindungan Kewarganegaraan: Studi WNI Tidak Berdokumen di Malaysia Tahun 2022-2023.” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 7 (1). https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya108.

BP2MI. 2024. “Data_06-09-2024_Laporan_Publikasi_Data_PMI_Januari_s_d__Agustus_2024 (1).” Laporan Publikasi Data PMI.

Dahlia. 2019. “Sanggar Belajar Anak WNI di Semenanjung Malaysia.” November 26, 2019.

Darwis, Anita and Aswin Baharuddin. 2021. “Kerjasama Indonesia-Malaysia dalam Peningkatan Taraf Pendidikan Anak TKI di Negeri Sabah.” Hasanuddin Journal of International Affairs 1 (2).

Direktorat Jenderal Imigrasi. 2024. “Dirjen Imigrasi Temui Ketua Pengarah Imigresen Malaysia Bahas Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.” Direktorat Jenderal Imigrasi. January 17, 2024.

Embassy of the republic of Indonesisa in Kuala Lumpur, Malaysia. 2018. “Background of Malaysia.” 2018. https://kemlu.go.id/kualalumpur/en/read/malaysia/1417/etc-menu.

Giawa, Kurnia, Agus Joko Pitoyo, and Djaka Marwasta. 2017. “Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Tahun 2013-2015.” https://media.neliti.com/media/publications/228679-penempatan-tenaga-kerja-indonesia-ke-lua-f253f7c9.pdf

Handoyo, Budi Sulistya and Reza Triarda. 2020. “Problematika Pendidikan di Perbatasan: Studi Kasus Pendidikan Dasar Bagi Anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negara Bahagian Sarawak, Malaysia.” Transformasi Global 7 (2): 201–13. https://doi.org/10.21776/ub.jtg.2020.007.02.2.

Harahap, Siti Nur Halima and Nurhilmiyah. 2024. “Status Kewarganegaraan Pelajar Keturunan Indonesia di Sanggar Bimbingan Kampung Bharu, Malaysia.” El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4 (3). https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i3.2068.

Hennida, Citra. 2009. “Diplomasi Publik dalam Politik Luar Negeri.”Masyarakat, Kebudayaan dan Politik 22(1): 17-23.

KBRI KL. 2020. “Profile Atase Pendidikan KBRI Kuala Lumpur.” September .

Kemlu RI. 2024. “SBPK.” Https://Www.Kemlu.Go.Id/Kualalumpur. February 19, 2024.

Kemnaker. 2017. “Siaran Pers Kemenaker: TKI Legal Prosedural Aman, Selamat, Sejahtera | Sekretariat Negara.” https://www.setneg.go.id/baca/index/siaran_pers_kemenaker_tki_legal_prosedural_aman_selamat_sejahtera.

Khoiriyah, Amilatul and Didiek Wahju Indarta. 2022. “Accountability of The Government of The Republic of Indonesia For Illegal Migrant Workers.” Journal Equity of Law and Governance 6 (1). https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/elg.

Kristiana, Caroline and Ronaldo Benito. 2023. “Implementasi Diplomasi Pendidikan dan Diplomasi Budaya Melalui Program Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA).” Indonesian Perspective 8 (1):121-153.

Nicholas, J. 2006. “‘Public Diplomacy’ Before Gullion: The Evolution of a Phrase.” University of Southern California, April 18.

Silvia, Misya and Choirul Amin. 2024. “Analysis of Survival Strategies for Illegal Indonesian Workers in Malaysia (Analisis Strategi Survival Tenaga Kerja Indonesia Ilegal ke Malaysia)” Jurnal Aristo (Social, Politic, Humaniora) 12 (2): 537 - 555.

Tjitrawati, Aktieva Tri. 2017. “Perlindungan Hak Dan Pemenuhan Akses Atas Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.” Mimbar Hukum 29 (1):54-68.

Wahyudi, Ridwan. 2017. “Illegal Journey: The Indonesian Undocumented Migrant Workers To Malaysia.”Populasi 25(2):24-43.

Wardah, Fatiyah. 2020. “Banyak Anak TKI Di Malaysia Tanpa Kewarganegaraan.” https://www.voaindonesia.com/a/banyak-anak-tki-di-malaysia-tanpa-kewarganegaraan/5672383.html.

Wulan, Tyas Retno, Sri Wijayanti, and Jarot Santoso. 2022. “Model Perlindungan Anak-Anak Pekerja Migran Di Malaysia.” Konferensi Nasional Sosiologi IX APSSI 2022 Balikpapan.

Wulandari, Bunga, Risnanosanti, and Eli Rustianar. 2022. “Implementasi Diplomasi Pendidikan Anak Migran Indonesia Di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur.” AMMA: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1 (09). https://journal.mediapublikasi.id/index.php/amma.

Yunardi, Adam Najib. 2021. “Peran International Organisation for Migration (IOM) Dalam Penanganan Human Trafficking Warga Negara Indonesia Di Uni Emirat Arab.” Jurnal Politikom Indonesiana 6 (2): 1-12.

Yuwono, Ismantoro Dwi. 2013. Hak dan Kewajiban Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Medpress digital.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Aliffya Sabina Putri Hidayat, Amin, K., & Gilang Mukti Rukmana. (2025). Diplomasi Pendidikan Berbasis Komunitas: Strategi Perlindungan Hak Pendidikan Anak Migran Non-Prosedural. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 15(1), 73–94. https://doi.org/10.15575/jispo.v15i1.44877

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.